Celup, Ide 'Polisi Moral' Sebenarnya Apa?

Poster Kampanye Celup, Cekrek, Lapor dan Upload yang diunggah di jejaring sosial
Sumber :
  • VIVA/Instagram

VIVA – Kata “Celup”, menjadi puncak percakapan pengguna Twitter, Rabu, 27 Desember 2017. Lima huruf itu bermula dari sebuah poster kampanye yang merupakan akronim dari, Cekrek, Lapor dan Upload.

Disebutkan, jika kampanye CELUP ini dipelopori oleh mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur. 

Penelusuran VIVA, poster CELUP yang beredar massal di jejaring sosial ini memang menarik mata. Di atas poster itu tertulis huruf kapital KAMPANYE ANTI SUSILA.

Lalu di bawahnya terlihat gambar tiga orang. Dua diantaranya seperti pasangan kekasih, pria dan wanita, yang ditandai dengan gambar hati berwarna pink dalam teks bubble.

Lalu seorang lagi berada di belakang keduanya, sedang mengambil foto menggunakan kamera. Posisi pria ini didesain seperti bersembunyi di belakang pohon.

Dan yang lebih 'tajam' lagi, di bawah gambar itu tertulis tagline dengan warna cerah, PERGOKIN YUK BIAR KAPOK. Bersama itu di bawahnya lagi tertulis pesan singkat, "Jika kamu menemui sepasang kekasih berbuat tindak asusila di tempat umum dan merasa terganggu maka segera laporkan dengan mengikuti gerakan sosial ini."

Di Instagram, kampanye CELUP menggunakan alamat cekrek.lapor.upload, setidaknya hingga Rabu, 27 Desember 2017, telah ada 45 unggahan dengan 177 pengikut dan 33 orang yang diikuti.

Akun ini mendeskripsikan dirinya sebagai medium untuk kampanye antisusila. "Kampanye Anti Asusila Selamatkan ruang publik kita, pergoki mereka! Laporkan kepada kami ???? #terciduk #antiasusila."

Demikian tertulis, sembari mengingatkan pengikutnya agar ikut mengunduh stiker Line CELUP di alamat mereka.

Polisi Moral


Di akun Instagram CELUP, juga diunggah alasan mereka mengkampanyekan program CELUP. Disebutkan bahwa kini, "Kebanyakan ruang publik kurang perhatian dan beralih fungsi menjadi tempat pasangan kekasih untuk pacaran secara berlebihan."

Aksi pacaran itu, dipertontonkan di hadapan publik tanpa lagi ada batas moral. "Mereka tidak merasa malu atau sungkan jika dilihat oleh orang lain," tulis CELUP.

Dan sebagai dasar hukum, CELUP mengutip Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014, yang dituliskan, "Mengatur bahwa pelaku tindak asusila dapat dijerat dengan hukuman penjara 5 tahun atau denda paling banyak 5 milyar."