Menteri Agama Usulkan Kenaikan Biaya Haji 2018
- Media Center Haji (MCH) 2017
VIVA – Menteri Agama RI, Lukman Hakim Syaifudin mengusulkan kenaikan biaya haji tahun 2018 kepada Komisi VIII DPR. Jumlah kenaikan sebesar 2,58 persen, atau Rp900.670.
"Kenapa naik, tadi itu tiga hal: biaya avtur meningkat, pajak lima persen, (dan) ada peningkatan kualitas pelayanan kita, misalkan katering," kata Lukman di kompleks Parlemen di Jakarta pada Senin 22 Januari 2018.
Menurutnya, kepastian besaran ongkos haji akan mempermudah calon jemaah melunasi. Begitu pun akan mempercepat pemerintah mempersiapkan penyelenggaraan haji.
"Jadi, harapannya semakin cepat Panja (Panitia Kerja DPR) bekerja, semakin cepat biaya haji ditetapkan, itu akan semakin terbuka peluang besar untuk penyempurnaan dan peningkatan kualitas penyelenggaraan haji tahun ini," katanya.
Ia menegaskan, kenaikan biaya haji tak terelakkan, karena biaya avtur yang meningkat dibanding 2017. Lalu, ada kebijakan pemerintah Arab Saudi yang memberlakukan penambahan biaya yang berhubungan dengan pajak lima persen.
"Jadi, semua penggunaan akomodasi, transportasi, konsumsi, semua pelayanan itu dikenakan penambahan biaya lima persen. Pastilah ini akan berdampak pada kenaikan. Belum lagi, tahun ini kami ingin meningkatkan kualitas pelayanan haji kepada jemaah haji kita," kata Lukman.
Ia mencontohkan, akan menambah makanan yang pada 2017 hanya 25 kali selama mereka tinggal di Mekkah, lalu akan ditambah menjadi 50 kali makan pada 2018.
"Karena ini menjadi tuntutan jemaah haji yang mereka kesulitan memasak sendiri makanan selama tinggal di Mekkah. Karena, hotel bertaraf bintang tiga, empat, dan lima tidak bisa lagi memasak di kamarnya masing-masing dan mereka sulit akses makanan di sekitar hotel," katanya.
Ia menjelaskan, tidak semua hotel di Mekkah tersedia penjual makanan. Sebab, pemerintah Saudi memperketat pedagang informal untuk menjajakan makanan. Maka bagi jemaah, kalau harus bertambah biaya tidak ada masalah selama rasional dengan peningkatan kualitas pelayanan.