Politikus PKS Tak Ingin UU Terorisme Jadi Represif

Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Irwandi Arsyad

VIVA - Aksi serangan kelompok teroris masih gencar terjadi. Sementara, revisi Undang-Undang Anti Terorisme hingga kini belum rampung di DPR dan membuat Presiden Joko Widodo berencana membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera yang juga anggota Panitia Khusus RUU ini, Nasir Djamil memastikan, revisi ini akan selesai tak lama lagi. Meskipun dia mengakui tidak ada salahnya bila Perppu diterbitkan.

"Sah-sah saja (perppu), tapi mari kita hormati proses yang sedang berjalan, yang menurut saya juga akan selesai," kata Nasir di komplek parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 16 Mei 2018.

Menurut Nasir, pihaknya juga ingin menghindari UU yang baru nanti menjadi bersifat mengekang atau represif. Sementara, situasi yang terjadi saat ini menurutnya lebih pada tak maksimalnya fungsi intelijen.

"Ya ini kan kita harus jujur juga dengan situasi dan kondisi yang ada. Bahwa memang fungsi intelijen itu belum maksimal mendeteksi. Karena kan dalam sebuah kegiatan dalam menanggulangi itu kan ada tiga hal, ada pre-emtif, preventif, ada represif," ujar Nasir.

"Kami menghindari sekali, dalam UU Terorisme kami menghindari sekali, berupaya untuk menghindari pasal-pasal represif, karena kami juga mengakomodir yang namanya HAM," ujarnya menambahkan.

Meski demikian, Nasir tetap menghormati jika Perppu jadi digulirkan. Selain itu, Nasir juga menyoroti peran masyarakat yang harus dilibatkan.

"Bahwa selama ini masyarakat itu kan posisinya menyaksikan saja. Ketika ada kejadian mereka kaget," kata Nasir.

Sebelumnya, rentetan aksi serangan teror di sejumlah daerah membuat desakan revisi UU Terorisme kembali mencuat. Revisi UU yang sejak 2016 masuk ke DPR ini belum juga rampung hingga saat ini. (mus)