PPP Mau Masalah Iriawan Diselesaikan di Komisi II Saja

Komisaris Jenderal Polisi Mochamad Iriawan usai dilantik sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat.
Sumber :
  • VIVA/Adi Suparman

VIVA – Wakil Sekretaris Jenderal PPP, Ahmad Baidowi mengajukan opsi penyelesaian polemik pengangkatan Komjen (Pol) M Iriawan sebagai Pj Gubernur Jawa Barat diselesaikan di Komisi II DPR RI. Tidak perlu melalui hak angket seperti yang diusulkan Partai Demokrat.

"PPP lebih memilih menggunakan forum Komisi II untuk memanggil Mendagri, dimintai penjelasan. Forum tersebut lebih fair, tidak terlalu dominan nuansa politiknya," ujar Baidowi saat dihubungi, Rabu 20 Juni 2018.

Anggota Komisi II DPR RI menjelaskan setelah Mendagri menjelaskan, maka anggota DPR dari berbagai fraksi partai politik bisa melihat semua dengan jelas.

"Jika penjelasan Mendagri clear, maka persoalan dianggap selesai. Sebaliknya jika persoalan dianggap tidak selesai maka bisa diambil langkah lanjutan," ujarnya.

Ia menegaskan, PPP dalam polemik pengangkatan Pj Gubernur Jawa Barat lebih melihat pada substansi persoalan, bukan pada hiruk pikuk politiknya.

"Bukan setuju atau tidak setuju terhadap angket, tapi ada tahapannya. Yang terlebih dahulu adalah melalui forum raker atau RDP. Setelah itu baru dinilai apakah perlu angket atau yang lain," katanya.

Sementara itu Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Diaz Hendropriyono menyatakan usulan hak angket yang diajukan partai Demokrat terkait pelantikan Komjen (Pol) M Iriawan sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat sudah tepat dan tak perlu diperdebatkan.

"Saya rasa nggak perlu. Mengenai Pak Iwan itu menurut saya secara undang-undang nggak ada  yang dilanggar," kata Diaz saat Halal bi Halal PKPI di kawasan Kuningan, Jakarta, Rabu 20 Juni 2018.

Putra mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Hedropriyono ini menambahkan, pelantikan Iriawan sebagai Pj Gubernur Jawa Barat bukan dalam posisi sebagai anggota Polri yang bertugas di jajaran Polri.

"Pak Iwan bukan diangkat karena polri, tapi beliau menduduki jabatan pimpinan tinggi madya (Lemhanas) jadi karena itunya," jelas Staf Khusus Presiden Jokowi ini.