Komisi IX Evaluasi Kepesertaan dan Investasi BPJS Ketenagakerjaan

Wakil Ketua Komisi IX Saleh Partaonan Daulay
Sumber :

VIVA – Komisi IX DPR RI mengevaluasi soal kepesertaan dan investasi yang ada di BPJS Ketenagakerjaan. Menurut Wakil Ketua Komisi IX Saleh Partaonan Daulay, BPJS Ketenagakerjaan seharusnya dari tahun ke tahun bisa meningkatkan kepesertaan dengan tujuan menambah kesejahteraan pekerja.

“Kepesertaannya sejauh ini tidak begitu drastis meningkat dari yang diharapkan. Kita mau melihat apa persoalannya. Dari sisi regulasi, ini kan lembaga negara yang dibentuk berdasarkan undang-undang. Jadi ada aturan yang dibuat negara untuk mempertahankan dan membesarkan lembaga ini,” papar Saleh saat rapat dengar pendapat dengan Dirut dan Jajaran BPJS Ketenagakerjaan di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Senin 9 Juli 2018.

Masih soal kepesertaan, Saleh juga mengaitkan dengan pengaruh dari Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di luar negeri. Menurutnya sudah semestinya BPJS Ketenagakerjaan meningkatkan kepesertaan dengan landasan aturan tersebut, tentunya dengan tujuan utama perlindungan kepada pekerja migran.

“Ini kan kelihatannya belum begitu signifikan. Tadi yang dibicarakan yang ada di Singapura, Taiwan, sementara yang ada di Timur Tengah, kemudian di negara-negara lain belum dijelaskan secara utuh kepada kita,” ungkap politisi PAN itu.

Berkenaan dengan investasi dana peserta, Komisi IX DPR RI mempertanyakan tentang pengelolaanya. Menurut Saleh, pengelolaan yang tepat bisa mewujudkan tujuan dari BPJS Ketenagakerjaan untuk menambah kesejahteraan peserta.

“Dari sisi investasi kita akan menanyakan kemana saja dana ini diinvestasikan, sehingga uang pekerja yang ditaruh di situ tidak rugi, mereka mendapat manfaat, dan semestinya menambah kesejahteraan pekerja. Itu yang kita fokuskan dalam rapat ini,” jelas Saleh.

Politisi dapil Sumut itu menegaskan, evaluasi terhadap kepesertaan dan investasi BPJS Ketenagakerjaan ini penting sekali, karena dana yang dikelola lembaga ini mencapai Rp300 triliun. Dia menilai BPJS Ketenagakerjaan seharusnya dari sisi investasi untung, dibanding dengan BPJS Kesehatan yang masih selalu defisit. (dpr.go.id)