Menteri-menteri Masuk Tim Sukses Capres, Salahi Aturan atau Tidak

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Ketua KPU RI Arief Budiman menyatakan, pihaknya tidak bisa melarang atas masuknya Wakil Presiden Jusuf Kalla alias JK sebagai salah satu tim pemenangan atau tim kampanye pasangan Joko Widodo dan KH Maruf Amin. 

Menurut Arief, sejauh ini tidak ada Peraturan KPU yang melarang seorang Wakil Presiden menjadi tim sukses salah satu paslon capres dan cawapres tertentu. 

"Karena memang enggak diatur yang begitu (dalam PKPU)" kata Arief Budiman di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin, 20 Agustus 2018.

Termasuk kata dia soal terlibatnya sejumlah menteri dalam struktur tim pemenangan pasangan Jokowi-Ma'ruf Ami, pula tak ada kewenangan yang bisa melarang hal tersebut.

"Kalau kekhawatirannya (apakah mengganggu kinerja) soal itu ditanyakan kepada yang bersangkutan dan pimpinannya. Jangan ditanyakan ke sini, mengganggu kinerjanya atau tidak, KPU tidak masuk ke sana. Kalau dia pejabat negara dan berkampanye maka ketentuan berkampanye melekat kepada dia misalnya tidak boleh menggunakan fasilitas negara, harus cuti selama mengikuti kampanye. Kalau larangan tidak ada," ujar Arief.

Hal serupa juga ditegaskan Arief ketika menanggapi adanya posisi Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah yang masuk di dalam jajaran struktural tim pemenangan pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin. Menurut Arief, kepala daerah tidak boleh menjadi ketua tim pemenangan calon tertentu di daerah. 

"Kalau kepala daerah itu jelas, dia tidak boleh menjadi ketua tim pemenangan," lanjut Ketua KPU.