KPU Diminta Pertegas Urutan Penghitungan Kotak Suara di TPS

Anggota Komisi II DPR RI Endro Suswantoro Yahman
Sumber :

VIVA – Anggota Komisi II DPR RI Endro Suswantoro Yahman minta agar Pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempertegas urutan penghitungan kotak suara yang ada di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Mana yang mau dihitung dahulu, tolong dari KPU agar dipertegas atau dimasukkan ke dalam PKPU, bisa juga ada surat edaran mana yang harus dihitung dahulu,” ujar Endro dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPU dan Bawaslu di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Selasa 28 Agustus 2018.

Endro menceritakan pengalaman di dapilnya saat Pelilihan Legislatif (pileg) 2014 lalu. Saat itu urutan  penghitungan kotak suara dimulai dari tingkat II yaitu DPRD Kabupaten/Kota dan yang terakhir baru DPR RI dan DPD RI.

“Saat itu ada 5 kotak suara, ditambah saat itu sedang berlangsung pemilihan Gubernur Lampung. Penghitungan selesai jam 3 pagi,” papar Politisi dapil Lampung ini.

Menurut Endro, yang terjadi saat itu adalah ketika penghitungan kotak suara DPR RI, saksi-saksinya sudah meninggalkan TPS. Karena bagi mereka, penghitungan sudah selesai setelah penghitungan DPRD Kabupaten/Kota yang kesehariannya dekat dengan lingkungan mereka.

“Ini menyangkut nasib kita juga yang ingin kembali duduk di DPR RI. Ditakutkan nanti lagi saat penghitungan suara Pilpres, sudah tidak ada lagi saksinya. Ini bisa bahaya,” pungkas legislator PDI-Perjuangan ini. (dpr.go.id)