KPAI Desak Parpol Buka Latar Belakang Caleg

Konferensi KPAI
Sumber :
  • VIVA.co.id/Bimo Aria

VIVA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta partai politik untuk terbuka terkait rekam jejak para anggota calon legislatifnya. Reaksi itu setelah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 dibatalkan, di mana di dalamnya tercantum larangan mantan napi korupsi, bandar narkoba, dan mantan pelaku kejahatan seksual pada anak, untuk mencalonkan diri.

Komisioner KPAI bidang Kesehatan dan Napzah, Sitti Hikmawatty, mengatakan korban kejahatan seksual itu sangat berat. Masa depan mereka terampas oleh pelaku. Maka ketika ada mantan pelaku dan maju menjadi caleg, ia mempertanyakan apa yang bisa diperjuangkan ke depannya.

"Jika seorang anggota (dan calon anggota) legislatif, tidak memenuhi sensitivitas pada masa depan seseorang, bagaimana dia akan bisa diharapkan membawa perbaikan pada masa depan rakyatnya. Padahal tugas legislatif mencakup perencanaan, pengawasan dan anggaran. Lalu rencana apa yang akan dibuat pada keadaan tidak berempati pada masa depan seseorang tersebut," kata Hikmawatty saat dihubungi VIVA, Sabtu 15 September 2018.

Maka perlu bagi masyarakat, untuk melihat latar belakang calon yang akan ia pilih. KPAI, kata dia, mendukung langkah KPU saat membuat peraturan tersebut.

Sementara itu, komisioner KPAI lainnya yang menangani bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak, Jasra Patra, mengatakan akan mendalami efek dari putusan MA tersebut.

Namun yang harus dilakukan saat ini, menurut dia adalah partisipasi aktif dari partai politik itu sendiri. Dengan membuat pakta integritas.

"Kami berharap partai politik menegakan pakta integritas yang telah ditanda tangani untuk tidak mencalonkan eks pelaku kejahatan seksual anak," kata Jasra.

Tentu dengan putusan MA itu, kata dia, maka mantan napi pelecehan seksual pada anak sekarang bisa mencalonkan. Dari yang diketahui oleh KPAI, baru ada 2 bakal caleg yang terdeteksi.

"Di Kota Kupang dan Manggarai Barat yang mengajukan diri. Kedua-duanya sudah dicoret oleh KPU dalam proses bakal calon sementara (DCS)," katanya.

Meski dengan putusan MA ini, ia tetap berharap partai politik menegakkan integritasnya di tengah-tengah masyarakat. Yakni dengan mempublikasikan latar belakang para caleg mereka.

"Agar bacaleg tersebut diumumkan identitasnya agar masyarakat memiliki informasi yang cukup dalam menentukan pilihan politiknya," katanya.