Sulitnya Mutakhirkan Data Pemilih Disabilitas Mental, Ini Alasannya

Seorang yang mengalami gangguan jiwa akibat depresi tengah dimandikan di Kediri, Jawa Timur.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani

VIVA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Azis menyatakan, pihaknya tengah menindaklanjuti rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mendata pemilih penyandang disabilitas mental atau tunagrahita ke dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019.

Viryan mengakui ada peningkatan jumlah peyandang tuna grahita yang masuk DPD Pemilu 2019 dibandingkan tahun 2014 lalu.

"Pemilu 2019, pemilih disabilitas yang sudah terdata itu ada 375.195 pemilih yang tunagrahita 43.769 dan itu masih dimungkinkan bertambah," kata Viryan di kantor KPU," Jakarta, Senin 3 Desember 2018.

Data ini naik dibandingkan data DPT Pemilu 2014. "Pemilih difabel Pemilu 2014 jumlahnya 343.865 pemilih, yang tunagrahita atau disabilitas mental ada 8.717 pemilih," ungkapnya. 

Viryan mengungkapkan bahwa pendataan dilakukan pada penyandang disabilitas mental yang memiliki KTP elektronik. Diketahui, mereka pada umumnya tinggal di rumah bersama keluarga dan di panti rehabilitasi atau di rumah sakit jiwa.

Ia juga mengakui jumlah penyandang disabilitas mental yang berada di rumah sendiri dan di rumah sakit jiwa berbeda. Perbedaan ini juga nampak di DPT Pemilu 2014 yang naik jumlahnya di DPT Pemilu 2019.

"Misalnya kenapa jumlah berbeda? Karena penyandang disabilitas ada yang hari ini golongan disabilitas mental, kemudian bulan depan sehat. Nah yang sekarang sehat bisa jadi jelang Pemilu jadi stres lagi," paparnya.