Tim Hukum KPU Siap Hadapi Gugatan Pemilu

Komisioner KPU Viryan Aziz.
Sumber :
  • Fajar GM/VIVA.co.id

VIVA – Komisi Pemilihan Umum membentuk tim hukum khusus untuk menghadapi gugatan yang dilayangkan peserta Pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi terkait hasil rekapitulasi perolehan suara Pemilihan Presiden dan Pemilihan Legislatif 2019. 

Menurut Komisioner KPU Viryan Aziz, tim yang anggota-anggotanya sudah ditetapkan akan menyampaikan argumen KPU saat sidang sengketa hasil pemilu digelar.

"KPU sudah merampungkan tim hukum yang nanti akan bertugas untuk (penyelesaian) sengketa," ujar Viryan di KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 22 Mei 2019.

Viryan belum mau membeberkan nama-nama anggota tim hukum. Selain itu, Viryan menyampaikan, lembaga penyelenggara pemilu itu juga telah mempersiapkan semua susunan dokumen yang dibutuhkan saat sidang sengketa pemilu digelar nanti.

"KPU sejak tanggal 21 Mei (tuntasnya rekapitulasi perolehan suara pemilu), langsung merapikan, menghimpun berbagai dokumen, dan siap menghadapi gugatan," ujar Viryan.

Viryan juga mengemukakan, KPU selalu siap menghadapi gugatan yang dilayangkan peserta pemilu, baik pileg, maupun pilpres. Pasangan capres-cawapres, juga parpol-parpol, memiliki waktu hingga Jumat, 24 Mei 2019, untuk mendaftarkan gugatan mereka.

"Pasangan calon, maupun peserta pemilu, dalam hal ini partai politik, berhak mengajukan sengketa ke MK," ujar Viryan.