Tim Hukum 02: Keputusan MK Butuh Dukungan Kepercayaan Publik

Diskusi di media centre Prabowo-Sandi, Rabu, 26 Juni 2019.
Sumber :
  • VIVA/Ridho Permana

VIVA –  Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi T.M Lutfi Yazid, mengatakan segala bukti akan kecurangan telah dibuktikan pihak 02 di persidangan. Saat ini tinggal menunggu putusan Mahkamah Konstitusi.

Lutfi menjelaskan, yang dibutuhkan saat ini adalah kepercayaan publik (publik trust). Keputusan apapun yang diambil MK jika tidak ada dukungan publik maka akan bermasalah dalam perjalanannya, atau dengan kata MK tidak lagi dipercaya oleh publik.

"Ada unsur-unsur kecurangan dan itu sudah kita buktikan dalam persidangan, jika disahkan kecurangannya itu, maka putusan MK pun menjadi persoalan. Kenapa yang kita butuhkan itu adalah publik trust, pemerintah siapapun nanti yang akan datang kalau tidak ada public endorsement maka dia akan bermasalah di dalam perjalanannya," kata Lutfi Yazid saat diskusi bertajuk 'Apakah Kecurangan Disahkan' di Media Center Prabowo-Sandi, Rabu 26 Juni 2019.

Lutfi menyebut, MK bisa cermat dan teliti dalam membuat keputusan, dengan melihat fakta secara utuh. Menurutnya, tidak kebenaran yang setengah-setengah dan tidak ada salah yang hanya setengah.

"Jadi tidak ada kebenaran yang setengah-setengah, kebenaran ya full, begitu juga tidak ada salah yang hanya setengah. Jadi apa yang dibilang oleh blogger Ferry Mursyidan Baldan bahwa KPU amburadul itu benar adanya," ucapnya.

Bukti KPU amburadul adalah penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 21 Mei 2019. Padahal harusnya sebelum pemilu 17 April.

"DPT aja ditetapkan oleh KPU 21 Mei 2019, itu kan artinya sudah selesai pelaksanaan pemilu," ujarnya.