Yusril Tegaskan Putusan MK Nyatakan Pelanggaran TSM Tidak Terbukti

Yusril Ihza Mahendra, Sidang Putusan Gugatan Pilpres 2019 di MK
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan proses Pemilihan Presiden sudah berakhir menyusul putusan sembilan hakim Mahkamah Konstitusi.

Usai sidang putusan, Yusril menegaskan, bahwa hakim mahkamah sudah menolak seluruh permohonan yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

"Yang paling penting adalah menolak permohonan pemohon seluruhnya. Dengan demikian final sudah bahwa Pilpres sudah selesai puncaknya malam ini," kata Yusril usai mendengar putusan Majelis Hakim dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Kamis malam 27 Juni 2019.

Ketua Umum Partai Bulan Bintang ini menuturkan, bahwa selama persidangan seluruh bukti dan saksi secara terbuka disaksikan publik.

Dengan artian, seluruh gugatan yang seluruhnya ditolak hakim juga diberikan kesempatan kepada seluruh pihak yang bersidang saling adu bukti.

"Dan seperti kita ketahui bersama bahwa dengan putusan MK malam ini, tuduhan atau anggapan bahwa Pemilu khususnya Pilpres dilaksanakan dengan penuh kecurangan dan pelanggaran TSM tidak terbukti secara sah dan meyakinkan," katanya. 

Yusril juga mengajak, semua pihak menghormati putusan hakim MK. Ketuk palu Ketua Mahkamah, Anwar Usman, mestinya mengakhiri kompetisi antara Jokowi dan Prabowo sekaligus untuk para pendukungnya. 

"Jangan lagi ada meme dibuat. Jangan lagi ada WA macam-macam yang isinya menghasut supaya orang menganggap Pemilu ini penuh dengan kecurangan karena sudah diberikan kesempatan untuk membuktikan tapi tidak berhasil membuktikannya," kata Yusril.