Di Akhir Periode, MPR Rekomendasikan Amandemen UUD 1945

Ketua MPR Zulkifli Hasan dengan Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid
Sumber :
  • VIVA.co.id/Lilis Khalis

VIVA – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Zulkifli Hasan, mengungkapkan pihaknya akan memberi rekomendasi pokok pikiran perlunya amandemen UUD 1945 di akhir periodenya. MPR hanya memberikan rekomendasi, karena tak mungkin mengamandemen dengan sisa waktu periode 2014-2019 ini.

"Sidang paripurna akhir masa jabatan memberikan rekomendasi. Saudara-saudara masih ingat dulu perlunya amandemen terbatas UUD bahkan kita sudah membentuk panitia adhoc (PAH), PAH 1, PAH 2," kata Zulkifli di kompleks parlemen di Senayan Jakarta, Rabu 24 Juli 2019.

Ia mengatakan seiring berjalannya waktu dan kesibukan pemilu tidak sempat dijelaskan alasan lengkapnya. Sementara, sisa masa bakti MPR periode 2014-2019 kurang dari dua bulan.

Seperti diketahui, masa bakti anggota dewan di parlemen periode saat ini akan selesai pada akhir Agustus 2019.

"Dalam aturan tidak memungkinkan ada amandemen. Karena itu Badan Pengkajian, Pak Mangindaan, ada Pak Hidayat, sudah menyiapkan amandemen terbatas mengenai pokok-pokok haluan negara, ini sudah jadi. Inilah sudah disempurnakan," kata Zulkifli.

Dia menambahkan draf tersebut akan dibagi ke fraksi-fraksi untuk disempurnakan. Lalu pada tanggal 28 Agustus diserahkan pada rapat gabungan.

"Rapat gabungan memutuskan. Inilah nanti yang akan dibawa ke paripurna akhir masa jabatan 27 September. Jadi karyanya MPR sekarang ini pokok-pokok pikiran perlunya amandemen terbatas, ada bukunya, ada hasil karyanya ini," kata Zulkifli. (ren)