5 Tahun Bebas, Eks Koruptor Diizinkan Maju Pilkada

Ilustrasi tersangka kasus tindak pidana korupsi yang telah ditahan oleh KPK diborgol.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Peraturan yang membolehkan mantan koruptor untuk maju dalam kontestansi pemilihan kepala daerah, mendapat kritik dari Indonesia Corruption Watch dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi.

Kritik tersebut akhirnya diungkapkan dalam bentuk gugatan, dan diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Oleh MK, gugatan itu dikabulkan sebagian.

"Mengadili, dalam provisi mengabulkan permohonan provisi para pemohon untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua Majelis Hakim MK, Anwar Usman di ruang persidangan MK, Jakarta, Rabu 11 Desember 2019.

Dalam permohonannya, ICW meminta agar ada masa tunggu selama 10 tahun, sebelum mantan koruptor diperbolehkan mengikuti ajang pemilihan daerah.

Namun, MK merasa bahwa masa tunggu selama lima tahun atau satu kali pemilihan sudah cukup. Artinya, narapidana kasus korupsi boleh maju Pilkada dalam jangka waktu lima tahun sesudah selesai menjalani masa hukuman.

"Bagi mantan terpidana telah melewati jangka waktu lima tahun setelah selesai menjalani pidana penjara, berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana," tutur hakim.

Menurut hakim MK lainnya, Suhartoyo, jangka waktu lima tahun diberikan agar eks terpidana bisa lebih dulu beradaptasi dengan masyarakat. Hal itu juga sesuai dengan putusan MK sebelumnya, yakni Nomor 04/PUU-XII/2009.

"Dipilihnya jangka lima tahun untuk adaptasi, sesuai dengan mekanisme lima tahunan dalam pemilihan umum atau pemilu di Indonesia. Baik pemilu legislatif, pemilu presiden dan wakil presiden, dan pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah," kata Suhartoyo.