Bila Ibu Kota Pindah, UU tentang DKI Jakarta Harus Diubah

Terjun Payung monas. (foto ilustrasi).
Sumber :
  • Viva.co.id/Adinda

VIVAnews - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan DKI Jakarta, Abdul Aziz, menyambut baik rencana pemerintah yang akan memindahkan ibu kota dari Jakarta ke salah satu kota di Pulau Kalimantan. Namun, rencana pemindahan ibu kota itu harus diikuti dengan adanya perubahan UU tentang Jakarta sebagai ibu kota.

“Presiden Joko Widodo perlu mengubah UU No 29/2007 yang mengatur tentang DKI Jakarta sebagai ibu kota dan menggantinya dengan UU yang baru sesuai dengan lokasi dan kebutuhan yang ada,” ujar Aziz kepada VIVAnews, Selasa, 20 Agustus 2019.

Sehingga konsekuensinya Jakarta akan sama dengan provinsi lain di Indonesia. Di mana, provinsi ini akan dipimpin oleh gubernur dan para wali kota serta bupati yang dipilih secara langsung oleh masyarakat melalui pilkada. Di setiap kota dan kabupaten juga akan ada DPRD tingkat dua.

“Saat ini dengan kedudukan Jakarta sebagai Daerah Khusus Ibu Kota (DKI), DPRD hanya ada di tingkat provinsi, sementara kabupaten/kota tidak memiliki DPRD. Nantinya jika ada perubahan UU, setiap kota/kabupaten akan harus diberlakukan sama dengan kota/kabupaten lain di Indonesia yang memiliki DPRD tingkat dua,” kata Aziz.

Anggota Komisi VI DPR ini yakin akan ada sejumlah perubahan yang terjadi di Jakarta saat tidak menjadi ibu kota. Namun, ia yakin Jakarta tetap akan menjadi salah satu kota terpenting di Indonesia, mengingat kedudukannya sebagai kota bisnis akan tetap disandang.

“Jakarta tetap merupakan kota penting dan strategis bagi Indonesia. Ini adalah kota pusat bisnis dan memiliki sejarah panjang yang tak bisa dihapus, walaupun sudah menanggalkan status ibu kota,” tutur Aziz.

Aziz juga meminta masyarakat, khususnya warga Jakarta untuk tidak khawatir dengan rencana pemindahan ibu kota. Sebab, ia yakin kota ini akan tetap menyediakan banyak lapangan pekerjaan dan menjadi pusat bisnis yang akan tetap menggerakkan ekonomi Indonesia ke depan.

Sebelumnya, Presiden Jokowi juga menyampaikan rencana pemindahan ibu kota negara ke Pulau Kalimantan. Jokowi menambahkan bahwa ibu kota bukan sekadar simbol identitas bangsa.

Menurut dia, ibu kota juga merupakan representasi kemajuan bangsa. Karena itu, Presiden Jokowi mengatakan bahwa pemindahan ibu kota bertujuan pemerataan dan keadilan ekonomi di Indonesia.