Mendagri: Tiap Fraksi yang Lolos ke Senayan Dapat Kursi MPR

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Kantor Kemendagri, Jakarta
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA – Mendagri Tjahjo Kumolo menjelaskan kesepakatan revisi UU MD3 untuk penambahan pimpinan MPR. Ke depan, pimpinan MPR akan mewakili fraksi-fraksi yang lolos ke parlemen.

"Dari penjelasan ini, untuk lima tahun yang akan datang jug tidak perlu diubah lagi UU MD3-nya, karena secara otomatis pimpinan MPR adalah mewakili fraksi-fraksi yang lolos dalam proses Pemilu. Kalau di 2024 ada lima, ada lima belas ya kita tinggal mengikuti saja," kata Tjahjo di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat 13 September 2019.

Ia menjelaskan alasan pemerintah ingin menunjukkan MPR itu adalah lembaga permusyawaratan. Ia berharap ke depan dalam setiap proses pengambilan keputusan kebijakan politik ketatanegaraan di MPR bisa diputuskan secara musyawarah tanpa adanya oposisi.

"Karena semuanya itu adalah punya komitmen yang sama, membangun sistem pemerintahan presidensil yang lebih efektif dan efisien," kata Tjahjo.

Secara teknis, dalam revisi UU MD3 ia menjelaskan terdapat satu pasal yang disempurnakan, satu pasal yang dihapus dan ada dua sampai tiga pasal yang ditambah kalimatnya saja. Lalu juga ada penambahan penjelasan 

"Sehingga lima tahun lagi enggak perlu membahas lagi UU MD3, jadi keterwakilan fraksi yang lolos ke dalam parliamentary threshold dalam pemilu itulah yang berhak menjadi pimpinan dengan mengedepankan azaz musyawarah mufakat," kata Tjahjo.