Perppu KPK, Ketua MPR: Penggiringan Opini

Ketua MPR Bambang Soesatyo (tengah) mengangkat palu sidang usai pelantikan pimpinan MPR periode 2019-2024 di ruang rapat Paripurna MPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/10/2019).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

VIVA – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menilai wacana penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang tentang KPK sudah terlalu jauh dipolitisir.

Ia menilai, wacana yang berkembang bahwasanya Presiden Jokowi bakal berhadapan dengan partai politik jika meneken Perppu hanyalah penggiringan opini.

"Terlalu jauh kalau menggiring opini kalau ada Perppu akan berhadapan dengan partai-partai pendukung sendiri atau parlemen," kata Bambang di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin 7 Oktober 2019.

Menurut Bambang, Presiden selaku kepala negara punya perhitungan yang matang dalam memutuskan hal - hal strategis. Setelah Undang-undang KPK disahkan di DPR, kini keputusan selanjutnya ada di tangan pemerintah.

"Karena domainnya ada di tangan Presiden, bukan lagi di Senayan ini," tutur mantan Ketua DPR itu.

Bambang yang juga politisi Partai Golkar menganggap, berbagai penolakan terhadap Undang-undang KPK sedianya terbuka digugat ke Mahkamah Konstitusi. Artinya, kata dia, publik pun punya ruang menggugatnya lewat uji materi.

Saat ini, kata dia, undang-undang itu belum resmi teregistrasi sepanjang satu bulan disahkan. "Ada ruang yang disediakan oleh negara untuk di MK, judicial review. Kalau memang Presiden tidak jadi keluarkan Perppu," kata dia.