Syarat Caketum Golkar Harus Didukung 30 Persen Pemilik Suara

Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto (tengah).
Sumber :
  • VIVAnews/ Reza Fajri.

VIVA - Partai Golkar mulai membuka pendaftaran bakal calon ketua umum mulai 28 November hingga 2 Desember 2019. Ketua Umum Partai Golkar saat ini, Airlangga Hartarto, menginginkan syarat seorang calon ketua umum harus mendapat dukungan 30 persen pemilik suara.

"Satu, masa pendaftaran atau kita sebut periode penjaringan. Sesudah itu, masuk periode pencalonan. Di periode itu ada syarat dukungan 30 persen. Nah, 30 persen itu kan harus dibuktikan, bukan dengan mengklaim didukung sebanyak 30 persen," kata Airlangga di Petojo Utara, Jakarta Pusat, Kamis 28 November 2019.

Menurut Airlangga, pada saat penjaringan awal itu, yang akan dicek adalah persyaratan-persyaratan administratif. Begitu lolos, maka dia menjadi bakal calon.

"Dari bakal calon itu dengan persyaratan didukung 30 persen. Sudah itu, maka masuk ke tahap yang namanya voting atau pemilihan," ujar Airlangga.

Kemudian menurut dia, dalam pemilihan itu apabila dipilih 50+1, maka menurut AD/ART itu yang dimaksud dengan yang dinamakan aklamasi. Menurutnya, masih terbuka sistem aklamasi.

"Proses musyawarah mufakat bisa dilakukan dalam setiap fase," kata Menteri Koordinator Perekonomian ini.

Musyawarah Nasional Partai Golkar untuk menentukan ketua umum semakin dekat. Dua nama kuat yakni Airlangga Hartarto dan Bambang Soesatyo masih terus berebut pengaruh.