Malam Lailatul Qadar, Partai Gelora Resmi Berbadan Hukum Parpol

Pimpinan Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
Sumber :
  • Ist

VIVA – Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) kini resmi Berbadan hukum sebagai partai politik. Setelah hampir satu bulan lamanya, akhirnya Partai Gelora mendapatkan SK Menkumham RI.

"Alhamdulillah, di tengah suasana 10 hari terakhir bulan Ramadhan ini, kami mendapatkan kabar dari Pak Menteri Yasonna H. Laoly bahwa SK Menkumham untuk Partai Gelora sudah ditandatangani. Insya Allah setelah lebaran, akan dilakukan seremoni penyerahan SK dari Menkumham kepada Ketua Umum Partai Gelora Indonesia, M. Anis Matta. Mohon doanya," ujar Sekjen DPP Partai Gelora Mahfuz Siddiq, dalam pernyataannya kepada VIVAnews, Selasa 19 Mei 2020.

Partai Gelora, yang sebagian besar pengurusnya adalah mantan elit PKS, sudah mendaftarkan sejak 31 Maret 2020. Selain kepengurusan pusat, kata Mahfuz, juga didaftarkan kepengurusan untuk 34 DPW, 484 DPD dan 4394 DPC. 

Direktur Tata Negara Ditjen AHU Kemenkumham, Dr. Baroto, mengatakan proses verifikasi administratif telah selesai pada 21 April 2020. Lalu dilanjutkan verifikasi faktual yang telah selesai pada 11 mei lalu. 

“Untuk penyerahan SK Menkumham nantinya akan dilakukan melalui pertemuan virtual, dan kabarnya akan dihadiri seluruh jajaran pimpinan Partai Gelora Indonesia dari pusat, provinsi dan kabupaten/kota. Pak menteri akan menjadwalkan setelah libur Idul Fithri," jelas Baroto.

Sementara Ketua Umum Partai Gelora Indonesia, M. Anis Matta, menyambut gembira dengan terbitnya SK tersebut. Anis yang merupakan mantan Presiden PKS itu siap tempur ke depannya.

“Partai ini lahir di tengah krisis. SK-nya ditandatangani menjelang malam-malam Lailatul Qadar. Tugas besar kami membangun gelombang solidaritas rakyat untuk mampu keluar dari krisis, dan selanjutnya membawa Indonesia menjadi salah satu kekuatan utama dunia," kata Anis.