Aturannya Dibuat Lembaga Sendiri

Sumber :

VIVAnews – Pengamat politik, Lili Romli, menyarankan Komisi Pemilihan Umum tidak mengakreditasi lembaga survei. Seandainya harus ada kode etik, kata Lili, aturannya disusun berdasarkan kesepakatan antarlembaga itu sendiri. “Jadi bukan orang luar,” kata Lili usai diskusi di Dewan Perwakilan Daerah, Jakarta, Jumat 5 Desember 2008.

Dengan begitu, katanya, asosiasi ini mengatur sendiri sanksi yang tepat bagi lembaga survei yang melanggar aturan. Begitu juga bila ada lembaga yang tidak mempunyai kredibilitas, mereka akan memutuskannya sendiri.

Menurut Lili, survei yang dilakukan lembaga survei semuanya dapat dipertanggungjawabkan. Karena menggunakan penelitian ilmiah untuk menghasilkan perhitungan suara. “Jadi, tidak perlu diakreditasi,” kata Lili. Lili merupakan salah satu peneliti di Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia.