Anis Pelajari Kemungkinan Ajukan Gugatan ke MK Lagi

Gedung Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • ANTARA Foto/Hafidz Mubarak

VIVA Politik – Ketua Umum DPP Partai Gelora (Gelombang Rakyat) Anis Matta, sedang mempelajari kembali terkait dengan UU Pemilu. Setelah gugatan mereka sebelumnya, ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada putusannya Kamis kemarin.

Anis mengatakan, mereka menghormati putusan MK terkait gugatan Partai Gelora, untuk memisahkan antara pemilu legislatif dengan pemilu presiden atau pilpres. Tetapi dia menilai, penolakan itu prematur dan cenderung membingungkan. Juga merugikan partai politik dan rakyat sebagai pemilik suara.

"Gugatan kami ingin memastikan presiden yang dicalonkan berdasarkan pada suara rakyat yang mewakili pikiran dan perasaan hari ini, bukan yang kadaluwarsa," kata Anis dikutip dari akun Instagramnya @anismatta_ dikutip Jumat 8 Juli 2022.

Ketua Umum Partai Gelora Indonesia, Anis Matta

Photo :
  • Partai Gelora

Baca juga: MK Tolak Gugatan Partai Gelora soal Pemilu Serentak 2024

Seperti diketahui, syarat pengajuan capres-cawapres pada Pilpres 2024 adalah berdasarkan hasil suara partai pada Pemilu 2019. Dengan tetap menggunakan Presidential Threshoald (PT) atau ambang batas pengajuan yakni 20 persen suara. Yang diperoleh oleh partai politik dari hasil Pileg 2019.

Padahal menurut Anis, gugatan pihaknya terkait penyelenggaraan waktu pileg dan pilpres pada 2024, bisa menjadi alternatif atas gugatan PT nol persen.

"Gugatan kami juga bertujuan memberi peluang bagi lahirnya pemimpin baru di tengah krisis berlarut saat ini," kata mantan Presiden PKS itu.

"Kami sedang mempelajari kemungkinan mengajukan gugatan kembali," lanjut Anis yang pernah menjadi Wakil Ketua DPR RI periode 2009-2014 itu.