Menkumham Resmi Sahkan Mardiono Jadi Plt Ketum PPP

Ilustrasi/Simpatisan PPP
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

VIVA Politik - Beredar Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) yang mengesahkan Muhammad Mardiono sebagai Plt Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP). SK itu diterbitkan Menkumham Yasonna Laoly per Jumat, 9 September 2022.

Surat tersebut Nomor M.HH-26.AH.11.02. Tahun 2022 tentang Pengesahan Pelaksana Tugas Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan Masa Bakti 2020-2025.

Menurut surat itu, Menkumham mengesahkan kepengurusan DPP PPP di bawah kepemimpinan Plt Ketua Umum Muhammad Mardiono. Menurut keputusan tersebut, Plt Ketum DPP PPP, M Mardiono dinyatakan dalam Akta Notaris Nomor 5 tanggal 6 September 2022 mengenai Keputusan Rapat DPP PPP.

SK Menkumham sahkan PPP dengan Plt Ketum Mardiono.

Photo :
  • Istimewa

Kemenkumham menyatakan susunan pengurus DPP PPP selain Ketum tidak ada perubahan dalam SK tersebut. Susunan tetap sama sesuai hasil Muktamar IX PPP yang berkasnya telah diterima oleh Kemenkumham.

Mengesahkan H. Muhamad Mardiono sebagai Pelaksana Tugas Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan masa Bakti 2020-2025,” demikian bunyi dalam SK tersebut seperti dikutip, Jumat 9 September 2022.

Dari keterangan di SK itu tertulis jika ada kekeliruan maka keputusan bisa dilakukan perbaikan,

Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya,” tambah keterangan di SK itu.

Terkait itu, Wakil Ketua Umum DPP PPP, Arsul Sani membenaran sudah ada pengesahan dari Menkumham.

Pun, Ketua DPP PPP Achmad Baidowi juga mengkonfirmasi kebenaran SK tersebut. Dia menyampaikan SK itu resmi dari Menkumham dan sudah diterima DPP PPP.

"Yup, betul. Sesuai tanggal diterbitkan," ujar Awiek, sapaan akrabnya saat dikonfirmasi VIVA, Jumat, 9 September 2022.

Awiek menyampaikan dalam perubahan hanya posisi Ketua Umum yang diisi Plt Mardiono menggantikan Suharso Monoarfa. Untuk posisi lain seperti Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum Wakil Ketua Umum, hingga Ketua DPP bidang masih sama.

"Semua masih lengkap, hanya ketum yang diganti," kata Awiek.