DPR Puji Kapolri, Larangan Tilang Manual Naikkan Citra Polisi

I Wayan Sudirta.
Sumber :
  • Eduward Ambarita/VIVA.co.id

VIVA Politik – Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta menyebut, kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang melarang tilang manual. Menurutnya langkah itu merupakan salah satu poin penting Kepolisian Republik Indonesia (Polri) membangun kerja-kerja nyata sekaligus akan membawa kepada pencitraan yang lebih positif di tubuh Polri.

“Bukan hanya kerja-kerja nyata tapi sekaligus akan membawa kepada penyitraan yang lebih positif di saat-saat banyak cobaan (di Polri) seperti ini, itu bagus, jadi ada hikmah dari berbagai cobaan itu sehingga dia mau berbenah, mana yang paling mungkin membuat masyarakat itu terlayani dengan baik, tidak ada KKN, tidak ada pungli,” kata Wayan Sudirta dikutip Rabu, 2 November 2022. 

Pengawasan e-Tilang Diperketat

Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya menjelaskan sistem tilang elektronik kepada warga saat Grand Launching Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di kawasan Bundaran HI, Jakarta

Photo :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Lebih lanjut, Wayan mendorong, pengawasan mengenai penerapan e-tilang ini harus diperketat. Sehingga dalam waktu dekat kebijakan tersebut bisa benar-benar terealisasi.

“Oleh karena itu tinggal sekarang pengawasannya apakah betul dalam waktu dekat, dengan tenggang tertentu ini bisa jalan tanpa kecuali jangan sampai ada tenggang waktu yang banyak antara pernyataan dengan pelaksanaan di lapangan baru tilang ini bisa menghilangkan pungli-pungli di lapangan,” kata politikus PDIP tersebut.

Wayan Sudirta mengapresiasi kebijakan e-tilang ini, dan menilai ini merupakan langkah awal dalam reformasi kurtural di tubuh Polri untuk meminimalisir peluang-peluang adanya unsur pungli dan KKN.

“Termasuk di dalamnya (reformasi kultural), karena memang tidak bisa hanya dengan teriak, tidak bisa hanya dengan konsep, kalau sebagian demi sebagian tidak dicicil secara tuntas dan ini termasuk pencicilan untuk menggerogoti peluang-peluang yang di mana ada unsur pungli dan KKN,” imbuhnya.