Kemendagri Kerja Sama dengan BSSN untuk Lindungi Data Potensial Pemilih yang Diserahkan ke KPU

Penghitungan surat suara Pemilu 2019 (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Politik – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyerahkan data penduduk potensial pemilih pemilu dalam negeri (DP4) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kantor KPU, Jakarta, Rabu, 14 Desember 2022. Tercatat sebanyak 204.656.053 jiwa data pemilih potensial yang diserahkan ke KPU.

Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo menjelaskan penduduk yang masuk DP4 adalah WNI yang berusia 17 tahun atau lebih, sudah kawin atau sudah pernah kawin, dan bukan merupakan anggota TNI/Polri. “DP4 terdiri dari data by name by adress dari penduduk yang telah memiliki hak pilih,” katanya.

Maka dari itu, kata dia, Kementerian Dalam Negeri bekerja sama dengan sejumlah stakeholder terkait untuk keamanan data warga negara Indonesia yang menjadi potensial pemilih pada Pemilu 2024. Apalagi, kini sudah terbit Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Ilustrasi warga mengikuti pemungutan suara ulang pemilihan umum (pemilu) 2019.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Irwansyah Putra

“Tentunya, membuat kita wajib lebih berhati-hati dalam menjaga dan mengamankan DP4. Upaya yang sudah dilakukan oleh Kemendagri di antaranya berkoordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Direktorat Tindak Pidana Siber Polri, KPU dan Bawaslu dalam proses teknis enkripsi dan pengamanan datanya,” ujarnya.

Dengan demikian, John Wempi menyampaikan Kementerian Dalam Negeri hari ini menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yakni menyerahkan DP4 kepada KPU sebanyak 204.656.053 jiwa.

DP4 itu terdiri dari laki-laki sebanyak 102.181.591 jiwa dan perempuan sebanyak 102.474.462 jiwa meliputi 38 provinsi.

Penghitungan Surat Suara Pemilu. (Foto Ilustrasi)

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Kenapa 38 provinsi, kata dia, karena pemilu 2019 itu Indonesia baru ada 34 provinsi. Sekarang ada penambahan 4 provinsi di Papua, yang semula Papua induk satu tapi menjadi 3 provinsi, yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan.

Kemudian baru saja DPR mengsahkan satu UU untuk Provinsi Papua Barat Dayat, yaitu pemekaran dari Provinsi Papua Barat. Sekarang sudah diundangkan sehingga pelaksanaan pemilu serentak tahun 2024 itu kurang lebih 38 provinsi di Indonesia.

“Setelah diserahkannya DP4 ini, kami berharap kerja sama teknis dapat terus berlanjut, antara Kemendagri dengan KPU RI karena dinamika data kependudukan sangat tinggi,” ujarnya. (ant)