KPU Penuhi Hanya Dua dari Enam Permohonan ICW terkait Transparansi Sirekap

Gedung KPU (Komisi Pemilihan Umum)
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI hanya memenuhi dua dari enam permohonan Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait transparansi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dan Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) karena berkaitan dengan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan informasi pribadi.

DPR Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum KPU RI Sujana Donandi dalam sidang pemeriksaan awal Komisi Informasi Pusat (KIP) RI dengan nomor sengketa 004/III/KIP-PSIP/2024 di Ruang Sidang I KI Pusat Wisma BSG, Jakarta, Senin, 29 April 2024.

Adapun keenam permohonan yang disampaikan ICW kepada KPU RI pada Kamis (22/2), yaitu pertama, permohonan publik mengenai Sirekap; kedua, dokumen anggaran yang memuat rincian anggaran dari proses perencanaan dan implementasi Sirekap; ketiga, dokumen pengadaan Sikadeka yang mencakup kerangka acuan kerja, kontrak, laporan hasil penyelesaian pekerjaan.

Berupaya Mempersempit Kesenjangan Digital

Ilustrasi pemungutan suara saat pemilu.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

Berikutnya; keempat, dokumen anggaran yang memuat rincian anggaran dan proses perencanaan dan implementasi Sikadeka; kelima, catatan digital atau log rekaman aktivitas Sirekap dari 1 Juli 2023 hingga 21 Februari 2024; keenam, catatan digital atau log rekaman aktivitas Sikadeka dari 1 Juli 2023 hingga 21 Februari 2024.

Anggota DPR PDIP Usul KPU Legalkan Money Politics

Sujana mengatakan KPU hanya bisa menyanggupi memberikan akses pada permohonan satu dan dua, sedangkan permohonan ketiga hingga keenam tidak dapat diberikan karena berkaitan dengan HKI dan memuat informasi data pribadi.

"Tiga dan empat itu tidak dapat diberikan, karena berkaitan dengan HKI. Lima dan enam tidak dapat diberikan, karena memuat informasi pribadi," ujar Sujana.

Pada Senin (26/2), KPU menyebutkan permohonan data terkait ringkasan pengadaan Sirekap dan Sikadeka yang mencakup kerangka acuan kerja kontrak dan laporan hasil penyelesaian pekerjaan dapat diunduh melalui link yang sudah diberikan melalui surat elektronik.

Dua siswa Sekolah Menengah Atas memperhatikan gambar partai politik peserta pemilu 2019 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat, Bandung, beberapa waktu lalu (Foto ilustrasi)

Photo :
  • ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Selain itu, permohonan data terkait ringkasan anggaran, proses perencanaan serta implementasi Sirekap dan Sikadeka dapat diunduh melalui link yang juga sudah dikirimkan.

Sementara itu, data terkait catatan digital atau log atau rekaman aktivitas Sirekap, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 115 Tahun 2024 memutuskan aplikasi Sirekap hanya diperuntukkan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan Badan Ad Hoc terkait.

"Terkait catatan digital atau log atau rekaman aktivitas Sikadeka sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilu hanya dapat diberikan akses pembacaan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan penyelenggara negara untuk urusan pemerintahan di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan lembaga negara yang berwenang dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," jelasnya.

Hal inilah yang membuat ICW merasa keberatan, sehingga melayangkan surat ke KPU RI pada Rabu (13/3). Selang dua hari kemudian atau Jumat (15/3), KPU menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 7 huruf (d) Peraturan Komisi Informasi nomor 1 Tahun 2019 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilihan Umum dan Pemilihan yang dapat diberikan adalah file salinan dokumen nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama antara KPU dan ITB selaku pengembang Sirekap.

Selanjutnya, file salinan dokumen nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama antara KPU dan IPB selaku pengembang Sikadeka.

"Informasi yang dibalas berikutnya, informasi yang tidak dapat diberikan karena dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual sebagaimana pasal 17 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yaitu pertama, kerangka acuan kerja, kontrak dan laporan hasil penyelesaian Sirekap dan kerangka acuan kerja, kontrak dan laporan hasil penyelesaian Sirekap dan kerangka acuan kerja, kontrak dan laporan hasil penyelesaian Sikadeka," tambah Sujana.

Lebih lanjut, kata Sujana, informasi yang tidak dapat diberikan karena memuat data info pribadi, yaitu catatan digital atau log atau rekam aktivitas Sirekap; catatan digital atau rekam aktivitas Sikadeka. "Terkait informasi yang dapat diberikan sebagaimana angka 1, dalam balasan kami, kami berikan tautan untuk diakses," pungkasnya.

Sirekap diketahui menggunakan teknologi pengenalan tanda optis atau optical mark recognition (OMR) dan pengenalan karakter optis atau optical character recognition (OCR).

Teknologi itu memungkinkan untuk mengenali pola tulisan manual dan dapat diterjemahkan sebagai nilai angka. Dengan demikian, angka berupa tulisan dapat difoto langsung dikonversikan menjadi data numerik di Sirekap. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya