KPU Sebut Hanya 2 Bakal Pasangan Calon Independen Pilgub yang Penuhi Syarat Dukungan, Siapa Saja?

Idham Holik, Anggota KPU RI.
Sumber :
  • VIVA/ Yeni Lestari

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengatakan hanya dua bakal pasangan calon (bapaslon) independen atau perseorangan Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024 yang memenuhi syarat dukungan.

KPU Punya Kuasa Jalankan Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah, Menurut Menkopolkam

Anggota KPU RI, Idham Holik mengatakan dua bapaslon itu masing-masing terdaftar di KPU Kalimantan Barat yakni Muda Mahendara dan Suyanto Tanjung dan di KPU DKI Jakarta yakni pasangan Komjen Pol (Purn) Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto

"2 bapaslon perseorangan itu di Pilgub Kalimantan Barat dan DKI Jakarta," kata Idham kepada wartawan, dikutip Rabu, 15 Mei 2024.

DPR dan KPU Segera Bahas Putusan MA soal Perubahan Batas Usia Cagub-Cawagub

Ilustrasi logistik pilkada (antara)

Photo :

Idham melanjutkan, selama tahapan penerimaan syarat dukungan calon perseorangan, pihaknya menerima permintaan dari 11 bapaslon terkait aktivasi akun Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Dari 11 orang itu, hanya tiga bapaslon yang menyerahkan syarat dukungan. 

PDIP Sebut Keinginan Bobby Nasution Didukung di Pilgub Sumut Basa Basi Politik: Pasti Tidak Dilayani

Menurut Idham, dua dari tiga bapaslon perseorangan di Pilgub itu memenuhi syarat dukungan. Sedangkan satu lainnya yang tidak memenuhi syarat dukungan, dikembalikan dokumennya oleh KPU.

"Dari 3 bapaslon perseorangan Pilgub tersebut, hanya 2 bapaslon perseorangan yang diterima oleh KPU provinsi dan sebaliknya ada 1 bapaslon perseorangan yang dukungannya dikembalikan, dikarenakan tidak memenuhi syarat jumlah dan sebaran minimal," tutur dia.

Adapun bapaslon yang tidak diterima syarat dukungannya itu berasal dari Sulawesi Utara yakni pasangan Elly Engelbert Lasut, ME dan Billy Lombok.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya