DPR Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia
Sumber :
  • VIVA/BS Putra

Jakarta - Komisi II DPR RI menyebut calon anggota legislatif (caleg) terpilih harus mengundurkan diri jika ingin menjadi kontestan di Pilkada 2024.

Ciri-ciri Mobil Mewah yang Pakai Pelat Nomor DPR Palsu

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 tahun 2024 tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

“Tidak ada frasa bersedia, wajib, atau harus gitu, pokoknya poin E itu mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR,” kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia seusai Rapat Kerja dengan KPU, Bawaslu, DKPP, dan Pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 15 Mei 2024.

DPR Terima Surat Presiden soal Naturalisasi Calvin Verdonk dan Jens Reven

Ilustrasi Pemilu 2024.

Photo :
  • VIVA

Doli menambahkan, dalam Raker yang baru saja selesai, turut dibahas mengenai PKPU tentang Pilkada 2024. Terutama soal pengunduran diri caleg terpilih DPRD Kabupaten/Kota dan Provinsi maupun DPR RI yang ikut dalam kontestasi Pilkada 2024. 

PDIP Lirik Airin Rachmi Diany Diusung di Pilgub Banten

“Supaya tidak ada lagi polemik, jadi harus sudah sampaikan pengunduran diri sebagai calon anggota DPR RI pada saat ditetapkannya sebagai bakal calon atau calon ya, itu pada tanggal 22 September,” kata Politikus Golkar tersebut. 

Atas dasar itu, Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menyebut perlu merumuskan PKPU tentang Pilkada antara Komisi II DPR bersama penyelenggara pemilu dan stakeholder terkait. 

“Makanya kita rumuskan, mereka harus bisa menyampaikan pengunduran diri 45 hari sebelum masa pendaftaran, nah jadi itu beberapa yang krusial dalam PKPU ya,” imbuhnya.

Ilustrasi surat suara di pemilu

Photo :
  • vstory

Untuk diketahui, caleg terpilih di Pemilu 2024 akan dilantik dan berubah statusnya menjadi anggota legislatif pada 1 Oktober 2024. Sementara pelantikan anggota DPRD berbeda-beda karena akan disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD, baik anggota DPRD provinsi maupun anggota DPRD kabupaten/kota. 

Merujuk pada Peraturan KPU Nomor 2 tahun 2024 disebutkan bahwa Pendaftaran Pasangan Calon Kepala Daerah dilangsungkan pada 27-29 Agustus 2024, Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah pada 22 September 2024 hingga Pelaksanaan Kampanye dimulai pada 25 September hingga 23 November 2024.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya