Dewan Pers Ingatkan Media Tak Lupa Misi Utama dan Fungsinya sebagai Pilar Keempat Demokrasi

Ketua Komisi Pendataan Penelitian dan Ratifikasi Dewan Pers Atmaji Sapto Anggoro (tengah) dalam diskusi di Medan, Sumut, Selasa, 7 Februari 2023.
Sumber :
  • ANTARA/Said

VIVA Politik – Anggota Dewan Pers Atmaji Sapto Anggoro mengingatkan agar media tidak melupakan misi utamanya dan kembali kepada idealismenya semula, jika dari sisi finansial sudah relatif terpenuhi.

“Jika kebutuhan dari sisi ekonomi sudah memadai, media perlu kembali pada visi dan misi yang diembannya. Media itu merupakan pilar keempat demokrasi,” kata Sapto dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu, 8 Februari 2022.

Sapto mengemukakan hal itu dalam rangkaian Konvensi Media Massa dengan tema "Peluang di Tahun yang Menantang" dalam rangka peringatan Hari Pers Nasional 2023 di Medan.

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu (tengah), Ketua Komisi Hubungan Antarlembaga dan Luar Negeri Totok Suryanto dan Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Yadi Hendriana dalam konferensi pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa, 17 Januari 2023.

Photo :
  • ANTARA/Melalusa Susthira K.

Paparan Sapto ini juga sejalan dengan kebijakan yang dilakukan oleh media radarcirebon.tv di mana di Kota Cirebon yang berpenduduk hanya sekitar 300 ribu jiwa, ternyata banyak siswa yang tidak bisa mengakses internet pada saat pandemi COVID-19.

Padahal saat pandemi, proses belajar-mengajar dilakukan secara daring.

“Kami saat itu membantu proses belajar-mengajar siswa di Cirebon. Para guru yang mengajar memanfaatkan radarcirebon.tv sebagai sarana atau media untuk mengajar. Para siswanya mengikuti proses belajar itu dengan menyimak atau melihat radarcirebon.tv,” ujar Pemimpin Redaksi Radarcirebon, Yudha Sanjaya

Pada bagian lain Sapto menyarankan agar media di era digital ini tidak menyerahkan seluruh aplikasi atau kontennya kepada pihak lain.

"Semua fasilitas dan aplikasi digital harus dikuasai oleh media. Jika sebuah media sudah menyerahkan aplikasi dan kontennya kepada pihak lain, maka itu sama artinya menyerahkan separuh hidupnya untuk dikelola ke pihak lain," katanya.

Ilustrasi media sosial.

Photo :
  • Pexels

Apalagi, ujar dia, jika itu diserahkan kepada pihak lain yang notabene merupakan perusahaan asing.

"Pasal 1 ayat 6 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan bahwa pers nasional adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers Indonesia,” katanya.

Dia menyarankan sebaiknya media digital bisa membangun ekosistem sendiri, sehingga dengan membangun komunitas atau ekosistem memungkinkan sebuah media untuk bisa mendapatkan pemasukan.

Di samping itu, ujarnya, bukan tidak mungkin ekosistem itu justru menarik minat pihak lain untuk bergabung.

Menurut Sapto, peluang bisnis media digital sangatlah banyak mulai dari pemasangan iklan, kerja sama dengan pemerintah atau pihak ketiga, membuat komunitas, memasukkan berbagai aplikasi yang menarik minat warga, dan sebagainya.

Dia mengatakan hingga saat ini jumlah media massa nasional tidak kurang dari 47 ribu, di antaranya sekitar 43 ribu media daring, sehingga ini merupakan jumlah media paling banyak di suatu negara.

“Yang mengejutkan, ternyata jumlah terbanyak media itu bukan di Pulau Jawa. Justru yang paling banyak ada di Riau sekitar 12 persen dari total media secara nasional," katanya.

Sedangkan urutan berikutnya adalah di Kepulauan Riau sekitar 11 persen dan juga di Jakarta sekitar 11 persen, kemudian di Jawa Timur sekitar tujuh persen. (ant)