Perludem: Sistem Pemilu Proporsional Tertutup Bahayakan Demokrasi

Peneliti Perludem Kahfi Adlan Hafiz
Sumber :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

VIVA Politik – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyerahkan berkas kesimpulan kepada Mahkamah Konstitusi (MK), terkait proses persidangan uji materiil sistem proporsional terbuka. Penyerahan itu dilakukan pada, Rabu, 31 Mei 2023.

Peneliti dan perwakilan dari Perludem, Kahfi Adlan Hafiz mengatakan, penyerahan kesimpulan tersebut sesuai dengan instruksi majelis hakim MK pada sidang terakhir. MK meminta kepada pihak terakhir menyampaikan kesimpulan.

"Jadi seperti yang sudah disampaikan oleh majelis hakim pada sidang terakhir, kita para pihak diminta untuk menyampaikan kesimpulan pada hari ini terakhir, 31 Mei, hari ini terakhir," kata Kahfi kepada wartawan di Kantor Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu, 31 Maret 2023.

Kahfi mengatakan sistem proporsional tertutup dinilai sangat membahayakan bagi keberlangsungan Pemilu dan demokrasi.

"Jadi kita mencoba untuk mematuhi itu, kita coba taat pada apa yang sudah ditentukan oleh mahkamah sehingga kita, kami perludem sebagai pihak terkait mengajukan berkas untuk kesimpulan," katanya.

"Di dalam kesimpulan kami ingin tegaskan bahwa akan sangat berbahaya ketika sistem pemilu itu diputuskan oleh MK," sambungnya. 

Oleh sebab itu, Perludem mendorong agar MK menyatakan bahwa gugatan yang teregister dengan nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut tidak memiliki kekuatan hukum. Menurutnya, tak ada inkonstitusional dalam sistem pemilu itu.

"Apalagi pemohon mendalilkan kepastian hukum misalnya, justru ketika putusannya mengubah sistem pemilu itu ke sistem tertutup, yang terjadi adalah ketidakpastian hukum sebetulnya. Karena sistem pemilu ini kan jantungnya undang-undang pemilu," katanya.

Namun, kata Kahfi, hingga saat ini sikap Perludem masih menunggu putusan MK. Dia mengatakan, MK akan memberikan surat kepada Perludem dan pada semua pihak yang terlibat di dalam persidangan ini, dalam perkara ini. Nantinya seluruh pihak terkait akan diundang untuk hadir ke sidang pembacaan putusan, 

"Kemudian nanti akan ada sidang putusan yang kita masih belum tahu kapannya. Jadi intinya kita sebenarnya menunggu saja, kapan sidang putusannya dan kapan putusannya dibacakan," pungkasnya.