Bawaslu Harap MUI Masifkan Sosialisasi Fatwa soal Politik Uang Haram

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja
Sumber :
  • VIVA/Rosikin

Jakarta – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI) Rahmat Bagja mengharapkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) memasifkan sosialisasi fatwa yang menyatakan pemanfaatan politik uang hukumnya haram.
 
"Fatwanya sudah ada. Hanya saja, fatwa ini kurang disebarkan di ceramah, di khotbah," ujar Bagja kepada wartawan di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Rabu, 21 Juni 2023.
 
Menurut Bagja, sosialisasi mengenai fatwa tersebut kepada masyarakat, khususnya umat Islam di Tanah Air, merupakan salah satu upaya untuk menekan potensi pemanfaatan politik uang di tengah pelaksanaan Pemilu 2024.

Penghitungan Surat Suara Pemilu. (Foto Ilustrasi)

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Oleh karena itu, Bagja pun menyampaikan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan MUI untuk memasifkan sosialisasi terkait dengan fatwa tersebut.

 
Menanggapi harapan itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan organisasinya akan menyosialisasikan kembali fatwa politik uang haram kepada umat Islam di Indonesia.

Dia juga menyampaikan sosialisasi tentang fatwa itu merupakan wujud tanggung jawab ulama dalam mendukung hadirnya demokrasi yang berkualitas di Tanah Air.
 
"Fatwa itu ditetapkan sebagai wujud tanggung jawab sosial keulamaan dalam mewujudkan demokrasi yang berkualitas," ujar Niam ketika dikonfirmasi.

Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI)

Photo :
  • VIVA/Anwar Sadat

 
Fatwa mengenai politik uang itu ditetapkan berdasarkan Musyawarah Nasional VI Majelis Ulama Indonesia yang berlangsung pada tanggal 23-27 Rabi’ul Akhir 1421 Hijriah atau 25–29 Juli 2000 dengan pembahasan tentang suap (risywah), korupsi (ghulul), dan hadiah kepada pejabat.
 
Dalam musyawarah itu, Majelis Ulama Indonesia menyampaikan suap, uang pelicin, politik uang, dan lain sebagainya dapat dikategorikan sebagai risywah apabila tujuannya untuk meluluskan sesuatu yang batil atau membatilkan perbuatan yang hak. MUI lantas menyepakati hukum memberikan risywah dan menerimanya adalah haram. (ant)