Content Creator Film Guru Tugas Ditetapkan Tersangka, MUI Bangkalan Angkat Bicara

Polda Jatim saat merilis kasus film pendek Guru Tugas di Markas Polda Jatim di Surabaya.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal (Surabaya)

Madura – Tim Subdit V Siber, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur telah menangkap dan menetapkan tiga content creator video "Guru Tugas" sebagai tersangka. Ketiganya berinisial S, Y, dan A, dan kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Jawa Timur.

DKPP Periksa Ketua KPU Terkait Dugaan Kasus Asusila

Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama di Madura. Kontennya meresahkan dan tidak pantas karena dianggap mengandung unsur asusila dan eksploitasi seksual anak sekolah.

Menurut Ketua MUI Kabupaten Bangkalan, KH Makki Nasir, konten video "Guru Tugas" dinilai kurang pantas dipublikasikan. "Memang konten kreator (Guru Tugas) yang dibuat kurang elok, baik terkait adegannya maupun hal-hal lainnya," tuturnya pada Kamis (10/5).

Usut Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert, Polisi Periksa MUI hingga Kemenag

Ketua MUI Kabupaten Bangkalan KH Makki Nasir

Photo :
  • Farik Dimas (tvOne)

Meskipun sang kreator menganggap kontennya bagus dan ingin membangun pesan sosial yang positif, KH Makki menilai caranya kurang tepat dan bisa menimbulkan misinterpretasi di masyarakat.

Agung Karmalogy Identik Tampil Pakai Bebek Karet dan Handuk di Kepala, Alasannya Mengejutkan!

"Menurut pemilik konten kreator bagus, ingin membangun sebuah sosial, tapi caranya ini yang harus dibenahi," lanjutnya.

KH Makki menghimbau para konten kreator untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan tokoh masyarakat sebelum mempublikasikan kontennya, agar nilai-nilai budaya dan adat istiadat yang dijaga oleh leluhur dapat terjaga.

"Himbauan kami, kepada konten kreator maupun youtuber mari kita duduk bareng dengan para tokoh yang mengerti tentang nilai-nilai yang telah dijaga oleh para leluhur kita dan ditransformasikan kepada konten kreator ke video digital," pungkasnya.

Ketiga tersangka dijerat dengan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun. (Farik Dimas/Bangkalan)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya