Soal Presiden Boleh Kampanye dan Memihak di Pemilu, Airlangga: Hak Konstitusi

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto memberi sambutan saat acara peringatan Natal nasional Partai Golkar di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Minggu, 14 Januari 2024.
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta -- Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto sependapat Presiden boleh berkampanye dan memihak dalam pemilu. Airlangga menegaskan tak ada kekeliruan dengan pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

"Pertama, hak konstitusi Presiden dijamin," kata Airlangga dikutip Kamis, 25 Januari 2024. 

Kedua, lanjut dia, hampir semua Presiden di Indonesia itu berpolitik. Mulai dari Presiden Soekarno dengan PNI hingga Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan Partai Demokrat.

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto di Hotel Pullman, Lombok, NTB, Minggu, 14 Januari 2024.

Photo :
  • ANTARA/Walda

"Jadi presiden berpartai politik dan mempunyai pilihan itu dijamin oleh konstitusi," kata Airlangga.

Menko Perekonomian itu melanjutkan, praktik di negara-negara lain juga sama. Misalnya di Amerika Serikat ketika Presiden Barack Obama membantu Hillary Clinton dalam Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden AS 2016. "Semua dalam koridor-koridor yang sudah diatur di dalam perundangan," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan presiden maupun menteri memiliki hak demokrasi dan politik yang membolehkan mereka untuk ikut kampanye pemilu, selama tidak menggunakan fasilitas negara.

Jokowi mengatakan hal itu menanggapi adanya sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju yang masuk sebagai tim sukses, untuk mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta Pilpres 2024.

"Hak demokrasi, hak politik, setiap orang. Setiap menteri sama saja, yang paling penting Presiden itu boleh lho kampanye, boleh lho memihak. Boleh," kata Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu, 24 Januari 2024.