Sekjen PDIP Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi yang "Diawali dengan Cerita Politik"

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta - Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan, rencana menggulirkan hak angket di DPR untuk membongkar dugaan kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM) pada Pilpres 2024 diadang secara politik dan hukum.

Menurut Hasto, dari sisi politik, upaya mengadang hak angket adalah terkait usulan untuk mengubah Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3).

Ia bersyukur bahwa perubahan UU MD3 bukan untuk mematahkan suara rakyat yang menempatkan PDI Perjuangan sebagai pemenang Pemilu Legislatif (Pileg) 2024.

Proses Pemungutan suara pemilu 2024. (foto ilustrasi)

Photo :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Anggota DPR Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno mengatakan, kegaduhan bakal terjadi jika revisi UU tentang perubahan keempat atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) yang masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2024 dipakai untuk mengubah ketentuan pasal pemilihan Ketua DPR periode mendatang. 

Menurut aturan pemilihan ketua DPR, sebagaimana diatur UU MD3 saat ini, ditetapkan berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPR. Pada Pileg 2024, PDIP menjadi partai politik peraih suara terbanyak.

Dari sisi hukum, menurut Hasto, begitu banyak intimidasi seperti yang dialami Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani yang juga merupakan istri dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.

Menurut Hasto, Ipuk diintimidasi dan diperiksa selama enam jam di Polda Jawa Timur. Pemeriksaan tersebut diawali dengan cerita politik.

Penyanyi cilik Farel Prayoga disambut Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Nur Faishal (Surabaya)

“Hal yang mengejutkan ketika Lebaran, kami menerima laporan dari Pak Abdullah Azwar Anas bagaimana Bupati Banyuwangi, ibu-ibu yang notabene adalah istri beliau diintimidasi, bahkan diperiksa selama enam jam di Polda Jawa Timur. Dan, ketika diperiksa itu diawali dengan cerita politik, sehingga hukum telah dilemahkan,” ujar Hasto kepada wartawan di Jakarta, dikutip Rabu, 17 April 2024.

Hasto menyebut ketika di suatu negara tidak ada supremasi hukum, ketika meritokrasi dihancurkan dengan nepotisme, dan muncul begitu banyak korupsi dalam jumlah besar di sektor pertambangan, yang seharusnya untuk kesejahteraan rakyat, hal itu makin memperkuat hak angket untuk digulirkan di DPR.

“Tetapi, persoalan hak angket bukanlah persoalan PDI Perjuangan. Ini muncul dari kesadaran kita bersama. Apakah kita sebagai bangsa mau meletakkan nasib dan tanggung jawab kita ke depan dengan memastikan setiap proses Pemilu berjalan secara fair,  demokratis, dan pemimpinnya betul-betul berjuang untuk bangsa dan negara, bukan berjuang bagi keluarganya,” kata Hasto.

Ia menilai hak angket merupakan suatu hal yang sangat penting dilakukan jika dihadapkan dengan masalah ekonomi, politik dan pemilu yang seharusnya kredibel menjadi tidak kredibel. 

PDIP, kata dia, harus menjadi motor penggerak pengajuan Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024 di DPR. Hal itu penting untuk membuktikan bahwa PDI Perjuangan benar-benar ingin melawan cara berpolitik dan berdemokrasi yang kotor dan pragmatis, seperti yang terjadi pada Pemilu 2024.