Larangan ke Pelacuran Bukan Oleh-oleh Yunani

Suasana Rapat Paripurna DPR yang lengang
Sumber :
  • Antara/ Ismar Patrizki

VIVAnews - Usulan Kode Etik DPR yang mencantumkan larangan ke lokasi pelacuran dan tempat judi dinilai bukan sebagai barang baru. Karena penegasan itu juga sudah disebut dalam undang-undang.

"Karena dalam Undang-Undang Dasar sudah jelas, tempat prostitusi itu tidak boleh. Seks komersial, mabuk-mabuk, apalagi dilakukan anggota Dewan," kata Wakil Ketua Komisi III bidang Hukum DPR, Aziz Syamsuddin di sela seminar "Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkoba" di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis 17 Februari 2011.

Menurut Aziz, larangan itu sudah jelas tertuang dalam Undang-undang. Tetapi, memang ada pengecualian bagi anggota Dewan yang ingin mendatangi lokalisasi.

"Kalau kedatangan itu secara pribadi, tugas dan investigasi, itu diperbolehkan," ujar politisi Golkar ini.

Sementara, Aziz menyayangkan tidak masuknya Fraksi Gerinda dan Hanura dalam komposisi penyusunan draf Kode Etik oleh Badan Kehormatan DPR. Karena memang dua fraksi itu secara aturan tidak masuk dalam kepengurusan Badan Kehormatan.

"Karena dalam kesepakatan pimpinan Badan Musyawarah, Gerindra dan Hanura secara komposisi memang tidak masuk dalam Badan Kehormatan," jelas Aziz.

Meski demikian, draf itu memang sudah lama disiapkan. Bahkan sebelum ada kunjungan kerja Badan Kehormatan ke Yunani. Apakah penyusunan draf kode etik ini memicu kembali konflik internal dalam tubuh Badan Kehormatan? Menurut Aziz itu tidak mungkin.

Bagi mantan Ketua Badan Kehormatan, Gayus Lumbuun, pencantuman kata pelacuran itu dinilai tidak perlu. Sebaiknya diganti dengan kata lain yang maknanya lebih luas, seperti misalnya prostitusi. "Karena memang di undang-undang juga sudah dicantumkan bahwa tidak boleh tempat-tempat itu ada," ujar Gayus di tempat yang sama. (umi)