DPR Larang Debt Collector Disubkontrakkan

Ketua Panitia Anggaran DPR, Emir Moeis
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat memutuskan melarang praktik debt collector yang dilakukan pihak di luar bank. Penagihan utang harus merupakan bagian integral dari suatu bank.

"Sistem outsourcing tidak boleh lagi," kata Ketua Komisi XI Emir Moeis menceritakan keputusan rapat komisi, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, 7 April 2011. "Bagian penagihan mesti menjadi bagian dari bank itu. Pegawainya, pegawai mereka sendiri, tak boleh kontrak dari luar lagi."

Untuk itu, kata Emir, DPR meminta Bank Indonesia mengubah peraturan yang berkaitan dengan praktik ini. Komisi XI melihat peraturan BI itu menyebabkan munculnya kasus-kasus penagihan di luar batas, termasuk dalam kasus nasabah Citibank, Irzen Octa, yang diduga tewas setelah dianiaya debt collector.

Namun, kata Emir, "Kami tak bisa langsung ke Citibank, jadi harus lewat Bank Indonesia."

Selain itu, rekomendasi DPR lainnya adalah Bank Indonesia juga diminta memberikan sanksi maksimal dan tegas terhadap Citibank. Sementara itu, terkait kasus mantan manajer Citibank Malinda Dee yang diduga telah menggelapkan dana nasabah, DPR meminta Bank Indonesia memperketat sistem private banking. "Ini juga berlaku untuk semua, bukan hanya Citibank," kata Emir.

Rekomendasi Komisi XI ini akan dibawa ke sidang paripurna DPR. Emir berharap setelah DPR memutuskan secara resmi, tembusan keputusan ini dikirimkan ke pemerintah dan Bank Indonesia. (kd)