Yusuf Supendi Gugat Elite PKS Rp42,7 Miliar

Yusuf Supendi
Sumber :
  • Antara/ Reno Esnir

VIVAnews - Yusuf Supendi, salah satu deklarator Partai Keadilan (kini Partai Keadilan Sejahtera), resmi menggugat petinggi bekas partainya itu. Tak tanggung-tanggung, Yusuf menggugat PKS sebesar Rp42,7 miliar.

"Itu gugatan materiil dan immateriil," kata pengacara Yusuf, Dani Saliswijaya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 2 Mei 2011. Rincian gugatan itu adalah untuk materiil sebesar Rp37,2 miliar dan immateriil Rp5 miliar.

Dalam surat gugatan, disebutkan 10 elit PKS yang dilaporkan adalah Ketua Majelis Syuro Hilmi Aminudin, anggota Dewan Syuro Salim Assegaf Al Jufri, Surahman Hidayat, mantan Presiden PKS Tifatul Sembiring, Sekjen PKS Anis Matta, Mahfudz Siddiq, Fahri Hamzah, Aos Hidayat Nur, Makmur Hasanudin, dan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaq.

Pertimbangannya, kata Dani, seharusnya Yusuf Supendi memiliki pendapatan menjadi anggota DPR sebelum dipecat. Karena pemecatan itu, Yusuf tidak lagi memiliki pendapatan sebagai anggota DPR.

Pemecatan itu juga mengakibatkan istri Yusuf mengalami stroke yang hingga kini pengobatannya mencapai Rp20 miliar. Selain itu, order dakwah juga berkurang. "Orang takut ngundang," kata dia. (umi)