LPSK Belum Bisa Melindungi Yusuf Supendi

Deklarator PKS Yusuf Supendi melapor ke KPK
Sumber :
  • Antara

VIVAnews - Permohonan perlindungan yang diajukan deklarator Partai Keadilan Yusuf Supendi belum dikabulkan. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) beralasan bahwa proses hukum atas kasus ini masih berjalan.
Jadi, "Kami masih menunggu proses hukum," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai kepada wartawan di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jumat 6 Mei 2011.

Sembari menunggu proses hukum itu, kata Abdul, lembaganya terus mengumpulkan data dan barang bukti, sebagai bahan pertimbangan perlu tidaknya perlindungan itu diberikan.  Data dan bukti itu harus kuat dan harus menunjukkan bahwa Yusuf memang benar-benar terancam.  Lembaga ini terus berkodinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kepolisian guna mengawasi kasus ini,

Sebagaimana luas diberitakan bahwa Yusuf meminta perlindungan ke lembaga itu, karena merasa terancam sesudah terlibat perseteruan dengan sejumlah petinggi PKS.

Yusuf melaporkan Presiden PKS Luthfi Hasan ke Badan Kehormatan dan Mabes Polri. Dia juga melaporkan sejumlah petinggi PKS ke KPK dengan tuduhan korupsi dan menerima dana kampanye dari Timur Tengah.

Tapi, para petinggi PKS membantah semua tuduhan Yusuf. Sekretaris Jenderal PKS, Anis Matta, menegaskan bahwa  tuduhan Yusuf Supendi itu fitnah belaka. 

Laporan: Luzman Rifqi Kamari