Status Tersangka Tifatul Bakal Dicabut

Sumber :

VIVAnews -- Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya kini sedang mempertimbang untuk menghentikan penelusuran kampanye terselubung yang dituduhkan kepada Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Tifatul Sembiring.

"Jika tidak memenuhi unsur pelanggaran undang-undang pemilu, kami akan hentikan penyidikan," kata Komisaris Besar Zulkarnaen, Juru Bicara Polda Metro Jaya, kepada wartawan, Selasa 20 Januari 2009.

Kesimpulan ini muncul setelah polisi meminta pendapat pakar hukum Rudy Satrio. Kepada polisi Rudy mengatakan kegiatan yang dilakukan Tifatul belum bisa dikatakan kampanye. "Belum memenuhi unsur kampanye," kata Rudy kepada polisi.

Tifatul ditetapkan sebagai tersangka kasus kampanye terselubung sebab memimpin unjuk rasa anti Israel yang diikuti ribuan massa PKS, 2 Januari 2009. "Ini murni aksi solidaritas untuk Palestina," kata Tifatul. Namun Panitia Pengawas Pemilu DKI Jakarta tetap melaporkan aksi ini ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan kampanye terselubung.

Polisi sempat memanggil Tifatul dengan status tersangka pada Kamis 15 Januari 2009 pekan lalu. Tifatul datang memberikan keterangan. Bahkan Tifatul mengatakan tak berkampanye. "Kami berteriak ada pembantaian di Palestina, lalu kami akan dipenjara," katanya.

Padahal, menurut Rudy kepada polisi bukti-bukti yang diusung Panitia Pengawas Pemilu DKI Jakarta itupun tak menunjukkan aktifitas kampanye yang dilakukan Tifatul.

Kejakasaan Agung juga sudah menyatakan kasus ini tak menunjukkan aktifitas kampanye. Bahkan disebutkan, jika polisi tetap menyerahkan berkas kasus ini, kejaksaan akan mengembalikannya ke polisi.