MK: Kursi Ahmad Yani Sudah Tepat

Suryadharma Ali Terpilih Lagi
Sumber :

VIVAnews - Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa penambahan suara 10.471 untuk Partai Persatuan Pembangunan pada daerah pemilihan Sumatera Selatan I milik politisi Ahmad Yani yang kini duduk di kursi Komisi III DPR sudah tepat.

"Setelah MK melakukan rekapitulasi ulang, diketahui memang ada suara yang hilang," ujar Juru Bicara MK, Akil Mochtar di Gedung MK, Jakarta, Rabu malam 14 September 2011.

Dalam gugatan yang diajukan Partai PPP tersebut, kata Akil, Ahmad Yani kehilangan sebesar 12.951 suara di beberapa kecamatan di Sumatera Selatan.

"Ahmad Yani bagian dari partai PPP dan dia yang memohonkan kehilangan suara. Dia mendalilkan kehilangan suara berdasarkan rekapitulasi sekitar 12.951 suara. Suara itu, orang memilih orang, bukan memilih partai," jelasnya.

Akil menambahkan, kemudian dalam amar putusan perkara bernomor 80/PHPU-C.VIII/2009 tersebut, MK menyatakan, daerah pemilihan Sumatera Selatan I untuk partai PPP adalah 78.478 suara.

Dengan adanya penambahan suara tersebut, kata Akil, bukan berarti ada perolehan suara partai lainnya di Dapil 1 Sumsel. "Belum tentu, karena dalilnya kehilangan suara. Kita hanya berdasar bukti yang diajukan di persidangan MK," ujarnya.

Selain itu, dalam surat jawaban atas permintaan penjelasan amar putusan dari KPU yang dikeluarkan Panitera MK, Zaenal Arifin Hoesin dituliskan suara itu milik Ahmad Yani. "Surat jawaban MK juga menyatakan suara itu milik dia (Ahmad Yani). Zaenal menjalankan tugasnya berdasarkan undang-undang," tuturnya. (eh)