Presiden Boleh Marahi Menteri, Tapi...

Sumber :
  • VIVAnews/ Tri Saputro

VIVAnews - Wakil Sekretaris Jenderal PKS Mahfudz Siddiq menegaskan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berhak memarahi menteri sebagai pembantunya. Namun, jika hendak mengganti menteri, presiden harus bicara terlebih dahulu dengan partai politik.

"Petugas partai yang ditugaskan menjadi menteri, pada saat itu dia sepenuhnya menjadi pembantu presiden. Bekerja sesuai dengan arahan penugasan dari presiden. Makanya partai juga tidak mau menyibukkan mereka dengan tugas di partai," ujar Mahfudz di DPR RI, Jakarta, Senin 10 Oktober 2011.

Demikian pula jika ada masalah kinerja kementerian. Mahfudz lalu mencontohkan pemanggilan sejumlah menteri dari PKS, semalam.

Seperti diketahui, SBY memanggil Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring dan Menteri Pertanian Suswono ke kediaman SBY di Cikeas.

"Mau dikritik habis oleh presiden, silakan. Mau dikasih punishment kementeriannya pun silakan. Karena itu urusan intern pemerintahan," jelasnya.

Tapi, jika sudah bicara soal reshuffle, dia menegaskan itu urusan presiden dengan partai politik, yakni PKS. "Karena kontrak politiknya mengatur begitu." (umi)