Hidayat-PKS: Revisi Perpres Wamen, Tanya SBY

Hidayat Nur Wahid
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Mantan Presiden PKS Hidayat Nur Wahid menyatakan soal pertanyaan mengapa aturan pengangkatan wakil menteri mendadak direvisi, hanya bisa dijawab Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Begitu pula dengan kelayakan mereka.

"Soal layak atau tidak itu merupakan hak prerogatif Presiden," kata Hidayat di gedung DPR, Jakarta, Selasa 18 Oktober 2011.

Pada reshuffle sebelumnya, Anggito Abimanyu dan Fahmi Idris batal dilantik masing-masing sebagai Wakil Menteri Keuangan dan Fahmi Idris karena mereka tidak memenuhi syarat kepangkatan yang digariskan Peraturan Presiden. Saat itu, wakil menteri disyaratkan harus sudah menjabat eselon IA dan merupakan pejabat karir.

Presiden telah merevisi aturan ini. Poin utama yang berubah adalah bahwa posisi wakil menteri tidak lagi diwajibkan berasal dari pejabat karir di kementerian terkait, melainkan dapat juga dari kalangan profesional.

Bagi Hidayat, menimbang sisa waktu jabatan yang tinggal tiga tahun lagi, ia mengharapkan Kabinet Indonesia Bersatu II bisa bekerja maksimal. Hidayat sendiri mengaku mendoakan agar kabinet bisa bekerja dengan baik.

"Bila tidak sesuai harapan, ini risiko Presiden. Ini bukan main-main karena taruhannya masa depan bangsa dan negara," kata anggota Majelis Syuro PKS ini.

Kemarin, Juru Bicara Kepresidenan, Julian Aldrin Pasha, mengatakan bahwa dasar hukum penunjukan wakil menteri sudah direvisi. "Sudah, per tanggal 13 Oktober," katanya.

Presiden SBY mengubah Peraturan Presiden nomor 47/2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara menjadi Perpres No. 76/2011. (kd)