RUU Pornografi Tak Ancam Kebhinnekaan

Sumber :

VIVAnews - Penolakan sejumlah provinsi terhadap pengesahan Rancangan Undang-undang Pornografi dinilai tidak beralasan. Pengamat media Ade Armando mengatakan tidak ada satu pasal dalam RUU yang mengancam kebhinnekaan Indonesia.

"Pasalnya mana? Di mana letak masalahnya? Kalau membaca RUU ini sangat jelas bahwa RUU ini tidak mengatur, melarang orang menjalani budayanya," kata Ade dalam diskusi membahas RUU Pornografi di Universitas Paramadina, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa, 14 Oktober 2008.

Ade menyatakan penolakan muncul karena kesalahan informasi. "Bisa dengan sengaja didistorsi atau memang salah saja karena kurang cukup membaca isi Undang-undang," ujar Ade.

Menurut dosen di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia itu, RUU ini memiliki batasan yang jelas yaitu masalah pornografi yang berkaitan dengan media dan penyebarannya. Satu-satunya domain privat yang diatur hanya terhadap orang yang membeli media pornografi.

Aktivis gereja, Mula Harahap, menyetujui pendapat Ade. Mula mengaku sempat menolak RUU ketika masih bernama RUU Antipornografi dan Pornoaksi. Namun setelah direvisi, ia melihat tidak ada lagi hal yang perlu ditolak. "Kenyataan politiknya, ada yang melihat pornografi sebagai persoalan yang harus diatur," ujar Mula.