BK DPR: Ada Indikasi Wa Ode Langgar Kode Etik

Wa Ode Nurhayati
Sumber :
  • Facebook

VIVAnews - Ketua Badan Kehormatan DPR RI, M Prakosa, menyatakan Wa Ode Nurhayati terindikasi melakukan pelanggaran kode etik. BK akan segera memberi keputusan mengenai hasil penelusuran terhadap Wa Ode tersebut.

"Ada indikasi pelanggaran kode etik, masalah lika-liku penganggaran. Akan diputuskan sebelum reses," ujar Prakosa, Minggu, 11 Desember 2011.

Prakosa menegaskan, tak ada tekanan apapun terhadap BK dalam hal pemeriksaan dan pengambilan keputusan terhadap Wa Ode Nurhayati. Keputusan terhadap Wa Ode itu, menurut Prakosa, adalah tindak lanjut dari fakta dan bukti yang ditemukan oleh BK.

"Kami lurus saja. Tidak ada yang melingkar-lingkar prosesnya. Ada aduan akan kami teliti, apa memenuhi unsur bukti-bukti awal. Kemudian kalau ada, pasti kami tindaklanjuti. Kalau tidak ya tidak diteruskan," kata Prakosa.

BK dalam hal ini, menurut Prakosa, hanya mengusut pelanggaran etika. "Kasus yang kami proses pelanggaran etika. Apa ada indikasi yang ditemukan, yang bicara bukti-bukti," kata Prakosa.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Marzuki Alie mengadukan Wa Ode Nurhayati sebagai Anggota Badan Anggaran DPR RI dari Fraksi PAN kepada BK DPR karena dianggap telah membuat penghinaan atau pencemaran nama baik pimpinan DPR saat diwawancarai oleh sebuah media.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun telah menetapkan politisi Partai Amanat Nasional ini sebagai tersangka kasus korupsi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tahun 2011.