Partai SRI Kandas, Partai Nasdem Lolos

Ketua Umum Partai SRI, D Taufan (kiri), pengusung Sri Mulyani
Sumber :
  • VIVAnews/Syahrul Ansyari

VIVAnews - Kementerian Hukum dan HAM menetapkan hanya satu partai yang lolos verifikasi dari total 14 partai baru yang mendaftar untuk memperoleh status berbadan hukum. Menkumham Amir Syamsuddin mengatakan setelah melalui proses verifikasi sejak tanggal 23 September 2011 sampai 25 November 2011 diputuskan partai yang lolos hanyalah Partai Nasdem.

"Sedangkan 13 partai politik lainnya tidak memenuhi syarat untuk lolos verifikasi dan oleh karena itu tidak memperoleh status badan hukum," kata Amir saat menggelar konfrensi pers di kantor Kemenkumham, Jakarta, Jumat 16 Desember 2011.

Amir menjelaskan ketiga belas partai politik yang tidak lolos verifikasi adalah Partai Demokrasi Pancasila, Partai Independen, Partai Indonesia Bangkit, Partai Karya Republik, Partai Kekuatan Rakyat Indonesia, Partai Kemakmuran Bangsa Nusantara, Partai Nasional Republik, Partai Penganut Thariqot Islam Negara Islam Indonesia, Partai Persatuan Nasional, Partai Republik Perjuangan, Partai Republik Satu, Partai Satria Piningit, dan Partai Serikat Rakyat Independen.

Wakil Menkumham Denny Indrayana mengatakan verifikasi dilakukan berdasarkan UU dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM. "Kalau lolos memenuhi persyaratan verifikasi, kalau nggak lolos berarti nggak memenuhi syarat," ujarnya. (kd)