Trimedya: Silakan Buktikan Suapnya!

Sumber :

Ketua Panitia Kerja rancangan undang-undang (RUU) Mahkamah Agung, Trimedya Panjaitan, meminta bukti soal isu suap di pembahasan RUU itu. Namun, Trimedya mengakui, memang RUU satu ini rentan penyuapan.

"Tolong dibuktikan saja, mumpung saya memimpin sendiri Panja (panitia kerja--red) ini," kata Trimedya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, 18 September 2008.

Soal isu suap ini, Trimedya yang juga Ketua Komisi III DPR yang membidangi hukum ini telah dihubungi sejumlah rekannya di komisi. Para anggota Komisi III itu meminta klarifikasi pada politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.

Menurut Trimedya yang dulu berprofesi sebagai pengacara itu, sangat sulit menyuap untuk bisa meloloskan perpanjangan usia pensiun hakim agung menjadi 70 tahun. "Tidak mungkin melobi orang per orang untuk disuap, karena semua anggota komisi adalah perpanjangan fraksi," jelasnya.

Sebelumnya Indonesian Corruption Watch menengarai sejumlah anggota Komisi III dari berbagai fraksi telah menerima uang sebesar Rp 10 miliar untuk memuluskan perpanjangan usia pensiun itu. Komisi III sendiri memiliki pandangan, usia pensiun hakim tetap pada umur 65 tahun.