Kaukus Parlemen Internasional Dikecam

Sumber :

VIVAnews – Komisi Luar Negeri DPR mengecam keras pembentukan Kaukus Parlemen Internasional yang mendukung upaya kemerdekaan dan pemisahan diri Papua dan NKRI. Kaukus parlemen Internasional tersebut dibentuk pada 15 Oktober 2008 oleh dua orang anggota parlemen Inggris, Andrew Smith dan Lord Harries.

Sikap Komisi Luar Negeri tersebut disampaikan Ketuanya Theo L Sambuaga didampingi anggotanya, Arief Mudatsir Mandan, Abdillah Toha dan Marzuki Darusman, di gedung DPR, Senin, 20 Oktober 2008, dalam jumpa pers.

Menurut Theo L Sambuaga, Komisi Luar Negeri menganggap pembentukan kaukus parlemen internasional tersebut bertentangan dengan semangat kerjasama internasional antar anggota parlemen yang berlandaskan prinsip tidak mencampuri urusan dalam negeri masing-masing. “Serta melanggar prinsip IPU (Inter-Parliamentary Union) yang tidak mentolerir upaya separatis,” kata Theo.

Karena itu Komisi Luar Negeri mendesak pemerintah untuk secara lebih pro aktif dan segera melakukan berbagai upaya. Termasuk melalui diplomasi untuk menyakinkan pihak-pihak internasional bahwa Provinsi Papua dan Papua Barat merupakan bagian integral NKRI melalui proses demokratis.

Indonesia sendiri diharapkan senantiasa membuka diri bagi kerjasama internasional. ”Akan tetapi kami menolak upaya oleh pihak-pihak, termasuk pihak asing yang hendak memisahkan Papua Barat dari NKRI,” kata Theo.

Menanggapi soal ini Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono seusai mengikuti pembahasan RUU Rahasia Negara, di gedung DPR, diakuinya, di Papua ada isu OPM yang masih aktif dan tengah berlatih di daerah Paniai. “Itu sedang ditangani oleh kantor Menkopolhukam bersama-sama dengan Depdagri, jadi kita tunggu saja, saya sendiri belum tahu,” katanya.

Menurut Menhan, biasanya tidak semua kegiatan di lapangan mencerminkan sungguh-sungguh upaya untuk memisahkan diri. Mereka hanya ingin diperhatikan oleh pusat.