Alasan Muhammadiyah Tolak UU Ormas
Selasa, 2 Juli 2013 - 19:10 WIB
Sumber :
- ANTARA/Dhoni Setiawan
VIVAnews -
Pengurus Pusat Muhammadiyah tetap menolak Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang akhirnya disahkan oleh Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Selasa 2 Juli 2013.
Anggota Lembaga Hikmah Kebijakan Publik PP Muhammadiyah, Nadjamuddin Ramly, menyatakan, UU Ormas berparadigma totaliter dan menganut paham kekuasaan yang absolut untuk melakukan kontrol ketat kepada warga masyarakat, serta memposisikan rakyat sebagai objek dan posisi negara sebagai sangat superior.
Baca Juga :
Ia juga mempersoalkan pendafataran ormas yang akan menjadikan Indonesia kembali memasuki rezim izin dengan sejumlah persyaratan yang rumit, termasuk tidak boleh berpolitik. Padahal, Muhammadiyah selalu berpolitik, namun politik yang dilakukan adalah politik moral.
"Soal pendaftaran ini akan menjadi pasal karet serta akan menjadi alat pemukul bagi rezim yang berkuasa di setiap jenjang. Jika ada pendiri ormas yang tidak dikehendaki oleh rezim penguasa di setiap jenjang, maka Surat Tanda Terdaftar Ormas tidak akan pernah terbit," kata dia.
Berbagai pasal karet dalam UU Ormas dapat dijadikan sebagai alat pemukul bagi rezim berkuasa secara sepihak tanpa proses pengadilan. Muhammadiyah menganggap RUU Ormas tidak diperlukan dan tidak ada urgensinya, karena bertentangan dengan Pasal 28 UUD 1945.
"Jika ditelusuri lebih cermat, dapat dipastikan RUU Ormas membawa Indonesia kembali di zaman otoriter dahulu, saat semua ormas dipaksa dan dizalimi untuk berazas tunggal," ujar dia. (art)