Politisi Golkar: Sebuah Survei Tidak Bisa Mencabut Mandat Ratu Atut

Ratu Atut Chosiyah.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVAnews – Survei lembaga Indikator yang menyebut rakyat Banten telah sebagai gubernur, Minggu 5 Januari 2014, dipandang sia-sia oleh Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar Ade Komarudin.

Ade mengatakan hasil survei itu jelas tak berguna bagi penyelenggara negara, karena dasar untuk mencabut mandat seseorang adalah peraturan perundang-undangan, bukan survei.

Hak angket yang diusulkan sebagian anggota DPRD Provinsi Banten untuk memakzulkan Atut pun dipandang Ade percuma, karena kasus yang menimpa Atut masuk ke ranah hukum dan diproses secara hukum. “Sebagai orang politik, saya melihatnya buang-buang waktu dan energi,” kata Ade.


Ade meminta asas praduga tak bersalah tetap dijunjung meski Atut telah ditahan KPK dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten, di Mahkamah Konstitusi, bersama adiknya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Mereka berdua diduga KPK menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar.


“Walaupun di KPK tidak ada SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), walaupun di KPK tidak pernah ada satupun (tersangka) yang lolos, tapi sebelum orang tersebut divonis, secara hukum kita harus menghargai dia,” ujar Ade.


Ia menyatakan, Golkar selalu menghargai upaya KPK memberantas korupsi dan mempersilakan KPK bekerja sesuai kaidah hukum tanpa intervensi.


Survei Indikator menunjukkan, elektabilitas Atut di Banten tinggal 0,3 persen. “Padahal waktu Pemilihan Gubernur Banten 2011, elektabilitasnya tinggi. Jadi ada perubahan drastis,” kata Direktur Eksekutif Indikator, Burhanuddin Muhtadi.


Survei yang berlangsung 22-29 Desember 2013 itu dilakukan terhadap 400 warga Banten yang telah mempunyai hak pilih dalam pemilu. “Berdasarkan data dari berbagai indikator, Atut sudah tidak
legitimate
lagi mempertahankan diri sebagai gubernur. Dengan kata lain, rakyat Banten telah mencabut mandat Atut sebagai gubernur,” kata Burhan.