8 DPD PPP di Jatim Terancam Dipecat?
Sabtu, 1 November 2014 - 00:15 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
VIVAnews
- Diduga membelot ke kubu Suryadharma Ali, delapan DPD Partai Persatuan Pembanguan kabupaten/kota di Jawa Timur dibekukan dan dipecat dari keanggotaan partai. Alasannya, karena tak hadir tanpa alasan di Rapat Pimpinan Wilayah (Rapimwil) III DPW PPP Jatim yang digelar di Hotel Santika Surabaya, 30-31 Oktober 2014.
"Dari 38 DPD yang ada, sebanyak 30 DPD hadir dan 8 DPD tak hadir tanpa alasan yang jelas. Sesuai intruksi DPP PPP hasil Muktamar VIII di Surabaya, mereka yang tidak hadir bisa dibekukan dan pecat dari keanggotaan partai karena dianggap
mbalelo
," kata Ketua DPW PPP Jatim Musyaffa' Noer.
Menurut dia semua DPD wajib hadir, karena banyak hal dibicarakan di Rapimwil. Sekaligus sebagai bentuk loyalitas terhadap partai dan mengakui keabsahan DPP PPP hasil Muktamar VIII Surabaya yang disahkan Menkum HAM.
"Pemerintah melalui Menkum HAM telah mengakui dan mengesahkan kepengurusan DPP PPP hasil Muktamar VIII di Surabaya. Jadi PPP yang sah adalah hasil Muktamar Surabaya," katapria yang juga ketua FPPP DPRD Jatim ini.
Dia menyebut, DPD yang
mbalelo
harus siap menerima sanksi. Kedelapan DPD PPP itu adalah, DPD Kota Malang, Kota Pasuruan, Kabupaten Situbondo, Kota Probolinggo, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Madiun, dan Kabupaten Kediri.
Dilakukan perubahan
Perubahan yang mendasar dari AD/ART PPP hasil Muktamar VIII di Surabaya, adalah istilah kepengurusan di tingkat kabupaten/kota yang sebelumnya disebut DPC berubah menjadi DPD dan PAC berubah menjadi DPC.
Baca Juga :
"Seluruh pengurus sesuai tingkatan harus segera menyesuaikan dengan istilah baru sesuai AD/ART partai yang terbaru," katanya.
Ketua Majelis Kehormatan DPP PPP Suharso Manoarfa menambahkan bahwa Ketua Majelis Syariah DPP PPP KH. Maimun Zubair sudah mengakui kepengurusan partai berlambang kakbah di bawah kepemimpinan Ketua Umum Romahurmuziy, yang telah mendapat pengesahan Kementerian Hukum HAM.