Yusril: Jawaban Menkumham di PTUN Justru Jadi Bumerang

Yusril Ihza Mahendra
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id - Kuasa Hukum Golkar Munas Bali, Yusril Ihza Mahendra, menilai jawaban yang disampaikan tergugat Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly dalam sidang Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta justru memperkuat alasan bagi Majelis Hakim untuk membatalkan SK kepengurusan Agung Laksono.

"Jadi sebenarnya jawaban Menkumham itu sebagai bumerang yang mengarah kepada dirinya sendiri," kata Yusril di PTUN Jakarta, Senin 13 April 2015.

Menurut dia, dalam jawaban Menkumham itu ada terungkap pengakuan bahwa yang menjadi dasar untuk mengeluarkan SK kepengurusan Agung hanyalah pendapat dua hakim MPG, yakni Andi Matalatta dan Djasri Marin.


"Dengan demikian sebenarnya cukup alasan bagi hakim PTUN untuk membatalkan surat keputusan (SK) Menkumham itu," kata Yusril.


Yusril menyoal klaim Menkumham bahwa dasar pembuatan SK pengakuan kepengurusan Agung Laksono merupakan putusan Mahkamah Partai. Sebab, sepanjang argumentasi yang disampaikan dalam sidang hanya mengutip pendapat dua hakim tersebut.


"Karena kalau pijakannya adalah keputusan mahkamah partai, kenapa yang dikutip adalah omongan Djasri Marin dan Andi Matalatta. Itu tiga kali dikemukakan di dalam jawaban Menkumham pada kesempatan sidang ini." (ren)

![vivamore="
Baca Juga
:"]

[/vivamore]